Menag: Memilih Pemimpin Berdasarkan Agama tidak Melanggar Konstitusi


Muslim Bersatu - Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa memilih pemimpin berdasarkan kesamaan agama tidak melanggar konstitusi

"Masyarakat kita sudah lazim mendasarkan diri pada keyakinan agamanya pada urusan politik. Sejak zaman Pemilu 1955 sampai zaman Pilpres dan Pilkada, mereka memilih parpol, anggota dewan, presiden, hingga kepala daerah berdasarkan pertimbangan keyakinan agamanya," kata Lukman, dikutip dari laman resmi Kemenag, kemarin.

Pilihan seperti itu adalah hak yang dijamin konstitusi. Dalam UUD 1945, Pasal 29 menyatakan negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah sesuai agamanya.

"Bagi sebagian masyarakat kita, menentukan hak politik adalah bagian dari ibadah sehingga mereka menentukannya berdasarkan preferensi ajaran agama yang dipahaminya. Hal itu jelas tidak melanggar konstitusi," katanya.

Menurut Menag, ada juga umat beragama yang berpandangan lain. Misalnya, meyakini bahwa agamanya tidak mewajibkan untuk memilih pemimpin dari golongan mereka sendiri asalkan dapat menjamin kemaslahatan bersama. Ada pula orang yang rajin beribadah, tapi tidak mendasarkan pilihan politik pada sentimen agama. Pemahaman yang berbeda seperti itu merupakan dinamika pemikiran yang umum terjadi sehingga tak perlu dipertentangkan.

Senada dengan menteri agama, MUI melalui wakil ketuanya, Zainut Tauhid Saadi, menyatakan umat Islam dalam memilih pemimpin adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama, dan hal ini pun tidak melanggar UU.

Pernyataan Zainut itu merujuk pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Menurutnya, justru Ahok, yang mengatakan bahwa memilih berdasarkan agama melawan konstitusi, yang berbahaya.

"Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang," kata Zainut yang diberitakan Antara, kemarin.

Menurut Waketum MUI, Ahok menunjukkan dirinya tidak memahami konteks melanggar konstitusi negara.

Baca juga: Ahok: Memilih Pemimpin Berdasar Latar Belakang Berarti Melawan Konstitusi

Agama, lanjut dia, juga tidak melarang umatnya mendasarkan pilihan pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, memilih berdasarkan agama dijamin konstitusi.

"Seharusnya saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Semoga menjadi perhatian serius untuk beliau ke depan," kata dia. (rmn)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Menag: Memilih Pemimpin Berdasarkan Agama tidak Melanggar Konstitusi"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel