Terbitkan Surat Rekomendasi Ekspor Konsentrat, Pemerintah Dibawah Intervensi Freeport


Muslim Bersatu - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman memyesalkan terbitnya surat rekomendasi ekspor konsentrat milik PT Freeport. Sementara saat bersamaan Perusahaan asal Amerika Serikat itu belum sepakat atas kewajiban divestasi sebesar 51 persen dan ketentuan IUPK yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Seharusnya menurut Yusri, pemerintah menjaga marwah negara dan tidak patut menerbitkan rekomendasi ekspor yang bertentangan dengan ketentuan UU Minerba No 4 tahun 2009.

“Pemerintah Indonesia harus menjaga marwahnya dengan taat terhadap UU Minerba yang merupakan keputusan politik negara. Jangan tunduk terhadap korporasi asing yang tidak menghormati UU dan Peraturan yang berlaku di sini, kerena UU Minerba telah memberikan waktu lebih dari cukup bagi pemegang KK untuk menyesuaiakan dengan menghargai isi KK itu sendiri,” kata Yusri Kepada Aktual, Minggu (19/2)

Lebih-lebih jika keluarnya izin ekspor itu faktor desakan dari karyawan dan manajemen Freeport yang menggertak melalui pemecatan pekerja dan isu instabilitas sosial ekonomi, hal demikian tegas Yusri, tidak boleh terjadi pada negara yang berdaulat.

“Jangan Pemerintah terkesan keras dan tegas terhadap demo yang besar didalam negeri, tetapi langsung lunak hanya demo yang pesertanya sedikit, sehingga publik menilai Pemerintah lebih mementingkan kepentingan asing daripada kepentingan nasional.”

Solidaritas karyawan PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport melakukan demo dan menuntut Pemerintah Indonesia agar memberikan izin operasional dan ekspor konsentrat kepada PT Freeport.

Ketua GSPF Mikael Adii menuturkan, akibat larangan ekspor konsentrat telah mengganggu produksi PT Freeport, dan manajemen perusahaan mengambil berbagai kebijakan efisiensi termasuk mengurangi jam kerja hingga pemberhentian karyawan.

“Apabila pemerintah tidak dapat memberikan izin eksport konsentrat, maka akan terjadi pengangguran secara besar-besaran. Ribuan karyawan nasional akan kehilangan pekerjaan dan kembali menganggur serta keluarga dan anak-anak kehilangan masa depan,” kata Adii melalui rilis yang diterima Aktual, Jumat (17/2)

Jika izin ekspor konsentrat tidak diberikan dalam waktu 7 hari (sejak saat itu), dia mengancam akan melakukan bloking semua pusat adminstrasi pemerintahan di Kabupaten Mimika, termasuk Bandara dan Pelabuhan.

“Kami akan mengumpulkan semua elemen masyarakat peduli Freeport dan Tanah Papua untuk menyampaikan aspirasi yang lebih mendunia, sehingga semua pihak tahu apa konsep Jakarta bagi Tanah Papua.”

Kemudia pemerintah melunak dan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor konsentrat pada hari itu juga. Izin ekspor tersebut diberikan selama 1 tahun.

“Besaran volume ekspor diberikan kepada PT Freeport berdasarkan sebanyak 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga hingga berlaku sampai 16 Februari 2018,” Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko secara tertulis.[akt]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Terbitkan Surat Rekomendasi Ekspor Konsentrat, Pemerintah Dibawah Intervensi Freeport"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel