Jika Tak Terbukti Dikriminalisasi SBY, Antasari Kembali Masuk Bui


Muslim Bersatu -  Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut tuduhan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bahwa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai inisiator kasus yang menjeratnya bisa membawanya kembali dipenjara.

Karena bila tidak memiliki bukti kuat terkait tuduhan kriminalisasi tersebut, Antasari telah mencemarkan nama baik SBY. Tim hukum dari Partai Demokrat juga sudah menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.

Baca Juga 
SBY: Antasari Lancarkan Fitnah Keji
 
"Kalau kemudian nanti substansi pencemaran nama baik itu benar ditemukan, bisa saja seperti itu, ya balik lagi (ke penjara)," kata Nasir Djamil di Gedung DPR, S‎enayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mengingatkan Antasari untuk menjaga ucapannya bila tak ingin masuk kembali ke dalam penjara. "Karena kan ada ungkapan mulutmu adalah harimaumu," ujar Nasir.

Diketahui, Antasari bebas bersyarat pada November 2016. Lalu, pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi untuk terpidana kasus ‎pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Kemudian, pada Selasa 14 Februari 2017, ‎Antasari melaporkan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke Bareskrim Polri.

Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan SBY. Pernyataan itu ditanggapi SBY sebagai bentuk politisasi sehari menjelang Pemilihan Gubermur DKI Jakarta.[ok]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Jika Tak Terbukti Dikriminalisasi SBY, Antasari Kembali Masuk Bui"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel