Mendagri Bimbang Putuskan Nasib Gubernur Penista Agama


Muslim Bersatu - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui kesulitan dalam memutuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lantaran Ahok telah didakwa dengan dua pasal sekaligus dan masing-masing pasal dengan ancaman hukuman berbeda.

“Jadi Mendagri ini kesulitan dalam memilih, mau pilih yang mana, makanya menunggu penuntutan,” jelas Djohermansyah di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Februari 2017.

Ahok sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama, telah didakwa dengan memakai dua pasal, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Djohermansyah maklum jika Tjahjo bingung dengan kasus ini.

Tjahjo, jelas Djohermansyah masih menunggu tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Itu yang kita bilang ada peristiwa hukum baru. Jadi Mendagri harus membuat keputusan kapankah, apakah menunggu penuntutan, pikirannya Pak Mendagri seperti itu,” terang Djohermansyah.

“Kemudian dakwa sudah terpenuhi dengan pasal 156 KUHP, ancaman lima tahun, sebetulnya sudah bisa diberhentikan sementara,” tambah Djohermansyah.[akt]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Mendagri Bimbang Putuskan Nasib Gubernur Penista Agama"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel