Akan Serang Masjid di AS, Pria Ini Tak Didakwa Pasal Teroris. Kenapa?


Muslim Bersatu - Pengacara komunitas Muslim di New York mengajukan protes setelah seorang pria asal Tennessee tidak didakwa dengan pasal terorisme, meski berniat akan menyerang komunitas masjid.

Seperti dilansir New York Daily News, Rabu 15 Februari 2017, pengacara Tahirah Amatul-Wadud mengatakan Undang-Undang Patriot tentang terorisme tidak dapat menjerat Robert Doggart yang ditangkap pada April 2015.

“Sebab undang-undang federal menyebut hanya orang asing, misalnya terkait ISIS, yang dapat didakwa dengan pasal terorisme. Teroris domestik hanya akan diperlakukan sebagai teroris dengan syarat terjadi pembunuhan besar-besaran,” kata Wadud seperti dikutip NY Daily News.

Pria berusia 65 tahun itu secara terbuka bertanya di sosial media ekstrim kanan tentang rencana penyerangan dan pembakaran Masjid "Islamberg," di Hancock, New York.

“Ia berniat menyerang karena meyakini komunitas Muslim itu membuka pelatihan untuk ekstrimis,” demikian laporan pengadilan.

Untungnya aksi Doggart, berhasil digagalkan aparat sebelum ada warga Muslim yang terluka.

Tetapi, Wadud yang mewakili komunitas Islamberg menyayangkan pria kulit putih ini tidak akan dijerat dengan pasal terorisme, melainkan hanya pasal ancaman pembakaran, pelanggaran hak sipil serta penyerangan.

“Padahal jika yang terjadi sebaliknya, orang non-kulit putih berniat melakukan hal serupa, ia langsung diancam pasal terorisme.”

Meski begitu, Amatul lega bahwa Doggart, yang menyatakan dirinya tidak bersalah, menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.[tmp]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Akan Serang Masjid di AS, Pria Ini Tak Didakwa Pasal Teroris. Kenapa?"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel