Terkait Kasus Ahok, Mendagri di Panggil Ombudsman RI
Muslim Bersatu - Meteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan Ombdusman terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang aktif kembali sebagai gubernur DKI Jakarta meski menyandang status terdakwa.
“Hanya mau konsultasi saja. Kita diundang, ya datang,” ujar dia setibanya di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Baca Juga :
- Soal Status Ahok, Pakar: Mendagri Tidak Fair dan Diskriminatif
- Mendagri Tjahjo Kumolo Tak Berhentikan Ahok, Prabowo Angkat Bicara
UU yang menimbulkan tafsir beragam di kalangan pakar, yakni antara UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 83, dan pasal 156 serta pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.[akt]
Belum ada Komentar untuk "Terkait Kasus Ahok, Mendagri di Panggil Ombudsman RI"
Posting Komentar