Soal Kasus Ahok, 90 Anggota DPR teken angket 'Ahok Gate'


Muslim Bersatu - Keputusan pemerintah tidak menonaktifkan Basuki T Purnama ( Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai pro dan kontra. Empat fraksi partai politik, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angket karena Ahok belum diberhentikan sementara, padahal menyandang status terdakwa penistaan agama. Angket ini dikenal dengan 'Ahok Gate'.

Pengusul hak angket ini menilai, pemerintah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Fraksi Partai Demokrat, PAN dan PKS menyerahkan berkas persetujuan angket. Fraksi Partai Gerindra telah lebih dulu mengumpulkan dukungan atas usulan angket. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.

Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat 42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.

"Empat Fraksi Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN bermaksud melakukan angket DPR tentang pengaktifkan kembali Basuki T Purnama sebagai terdakwa dasar pemikiran sudah dituangkan dalam surat," kata Fandi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Di lokasi yang sama, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengklaim banyak anggota DPR yang ingin memberikan dukungan untuk menggunakan hak angket. Akan tetapi, karena keterbatasan waktu, keempat partai harus segera merespon dengan cepat.

"Banyak yang mau tandatangan tapi kita berpacu dengan waktu dan bagian dari mendidik masyarakat apa yang tidak benar kita cepat respon banyak yang janggal Sabtu masih kampanye tapi serah terima jabatan," terang dia.

Yandri menegaskan, pemerintah terkesan melindungi Ahok. Hal tersebut terlihat saat sejumlah kepala daerah terjerat kasus, pemerintah cepat mengambil langkah pemberhentian.

"Kenapa para kepala daerah yang lain bisa diberhentikan dengan cepat tapi Ahok seperti dianak emaskan oleh pemerintah. Oleh sebab itu kami sebagai bagian DPR yang concern terhadap masyarakat mengusulkan hak angket. Yang tidak tanda tangan bukan berarti tidak mendukung," tegas dia.

Sementara, Fadli Zon berjanji akan menindaklanjuti surat usulan hak angket sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, DPR hanya ingin memastikan tiap warga negara sama dimata hukum. Untuk itu, lanjut Fadli, hak angket diperlukan guna membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah.

"Kami tentu atas nama pimpinan akan meneruskan surat ini sesuai mekanisme yang berlaku. Sesuai konstitusi setiap warga negara sama di depan hukum dan menjunjung tinggi hukum tanpa pengecualian," pungkas Fadli. [mdk]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Soal Kasus Ahok, 90 Anggota DPR teken angket 'Ahok Gate'"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel