Hanya Meminjamkan Rekeningnya untuk GNPF, Pegawai Bank Dijadikan Tersangka


Muslim Bersatu - Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai bank bernama Islahudin Akbar sebagai tersangka pencairan dana pada Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penetapan tersangka karena pegawai Bank BNI Syariah tidak hati-hati dalam mencairkan dana.

Hal itu membuatnya dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) Undang-undang Perbankan sebagai undang-undang pokok. “UU pokoknya UU Perbankan, Pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai BNI Syariah,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Kemudian Islahudin juga dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP juncto Pasal UU Yayasan. “Jadi ada tiga pasal: Pasal 49 Ayat (2) Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto UU Yayasan, serta Pasal 5 UU TPPU.”

Yayasan Keadilan untuk Semua ini dipinjam rekeningnya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk menghimpun dana Aksi 411 dan 212.[akt]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Hanya Meminjamkan Rekeningnya untuk GNPF, Pegawai Bank Dijadikan Tersangka"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel