Grasi Jokowi ke Antasari Diduga Ada Deal Politik, Istana Bereaksi



Muslim Bersatu - Pihak Istana Kepresidenan menolak tudingan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bahwa grasi yang diberikan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Antasari Azhar, oleh Presiden Jokowi, bermotif politik untuk menyerang SBY.

Hal itu ditulis SBY dalam akun Twitter pribadinya. Respons itu juga muncul setelah Antasari menyebut kalau Cikeas (SBY) yang memintanya tidak menahan Aulia Pohan, yang juga besan SBY. Pesan itu, kata Antasari, disampaikan melalui pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengungkapkan hal yang disebutkan oleh Antasari itu adalah persoalan dia pribadi.

"Apa yang dibicarakan Pak Antasari sendiri terkait dengan perjalanan masa lalunya itu adalah urusan pribadi Pak Antasari sendiri. Jangan dikait-kaitkan dengan Presiden," kata Johan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Sesuai Hukum

Menyangkut grasi yang juga ditudingkan oleh SBY juga ditanggapi Johan. Dia mengatakan pemberian grasi itu sudah sesuai dengan norma hukum. Tidak ada yang dilanggar oleh Presiden Jokowi dalam memberikan pengampunan.

"Keputusan Presiden untuk memberi grasi kepada Pak Antasari itu berdasarkan saran atau masukan dari MA. Jadi tidak ada kaitannya sama sekali pemberian grasi itu dengan apa yang Pak Antasari lakukan secara pribadi," lanjut Johan.

Bahkan lanjut mantan Jubir KPK itu, Antasari sudah lama menyuarakan bahwa dirinya memang mengalami tindakan yang tidak adil secara hukum.

"Itu urusannya Pak Antasari sendiri. Jangan dibawa-bawa ke sini dan sama sekali tidak ada hubungannya grasi dengan itu," kata Johan.

"Kan keputusannya itu based on saran MA. Jadi MA lembaga resmi, kita tahu bersama kan. Apakah Anda menolak MA lembaga resmi. Tentu tidak," lanjut Johan.[viva]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Grasi Jokowi ke Antasari Diduga Ada Deal Politik, Istana Bereaksi"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel