Soal Pemberian Grasi ke Antasari, Istana Bantah Tudingan SBY



Muslim Bersatu - Istana Kepresidenan menepis tudingan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa pemberian grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Antasari Azhar bermuatan politis.

"Saya ingin menegaskan bahwa presiden memberikan grasi kepada Antasari Azhar sebagaimana diperintahkan di dalam konstitusi. Kalau Anda baca dalam Undang-Undang kita Pasal 14, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari MA. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.

 Baca  : SBY: Ada Gerakan Politik Gunakan Antasari Untuk Me

SBY melalui akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, menuding ada motif lain di balik pemberian grasi terhadap Antasari Azhar. Menurut SBY, grasi kepada Antasari memiliki motif politik. "Ada misi untuk serang dan mendiskreditkan saya," tulis SBY.

Pernyataan SBY ini disampaikan menanggapi tudingan mantan ketua KPK Antasari Azhar bahwa SBY sebagai inisistor kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang menjeratnya dan membuat dirinya divonis 18 tahun penjara.

Pratikno juga membeberakan sejumlah dokumen termasuk pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan sebagai bahan Jokowi dalam memutuskan pemberian grasi Antasari

Menurut dia, Presiden sudah merujuk berbagai pertimbangan termasuk Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, Kementerian Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain.

"Jadi dokumen ini saya bawa gara-gara ada pertanyaan terus. Presiden harus merujuk pada pertimbangan MA, pertimbangan jaksa agung, Polhukam, Kumham, dan lain-lain dan di dalam konstitusi jelas harus mempertimbangkan dari MA," katanya.

Mahkamah Agung, kata Pratikno, memberikan pertimbangan tersebut yang isinya adalah Antasari Azhar pantas untuk diberi grasi.

"Jadi atas rujukan itu Presiden memberikan grasi, saya kira jangan dihubung-hubungkan ini dengan agenda apa, agenda apa, cukup ini sudah proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD. Hanya itu saja," katanya.

Pratikno menegaskan bahwa Presiden dalam memberikan grasi tersebut sudah melalui prosedur dan jelas memperhatikan pertimbangan yang positif. [rmn]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Soal Pemberian Grasi ke Antasari, Istana Bantah Tudingan SBY "

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel