Ahok: Memilih Pemimpin Berdasar Latar Belakang Berarti Melawan Konstitusi,


Muslim Bersatu - Pernyataan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa memilih calon berdasarkan latar belakang melawan konstitusi, Sabtu pekan lalu, menuai perlawanan dari sejumlah kalangan Islam.

Sejak Minggu hingga kemarin, sejumlah tokoh menganggap Ahok tidak mengerti tentang konsititusi dan menganggap pernyataanya berbahaya, karena konstitusi tidak pernah melarang memilih calon berdasarkan agama.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, misalnya,  menulis di Twitter bahwa memilih calon berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi.Pernyataan Lukman, tidak spesifik ditujukan kepada Ahok, tapi dia menulis di Twitter sehari setelah Ahok mengeluarkan pernyataan di Balai Kota. Pada hari yang sama, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, juga membantah pernyataan Ahok dengan menyebutkan, konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NRI 1945, tidak melarang apalagi menganggap memililh pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi.
Baca Juga   Menag: Memilih Pemimpin Berdasarkan Agama tidak Melawan Konstitusi
Memberikan sambutan di acara serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas  gubernur ke gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu pekan lalu, Ahok mengimbau jajaran pejabat Pemprov DKI menggunakan hati nurani saat memilih calon gubernur  dan calon wakil gubernur pada saat pencoblosan Pilgub DKI Jakarta, 15 Februari 2107. Dia kemudian mengingatkan, pejabat atau PNS atau aparatur sipil negara yang memilih calon berdasarkan latar belakang agama berarti melawan konstitusi.

Beberapa ormas Islam kemudian ikut bereaksi merespons pernyataan Ahok. Muhammadiyah menyebut, sah-sah saja seseorang memilih calon kepala daerah berdasarkan agama karena tidak dilarang oleh konstitusi.

Ketua Bidang Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menyatakan, pernyaan Ahok bahwa memilih calon kepala daerah berdasarkan agama merupakan tindakan yang melanggar konstitusi sebagai pernyataan yang keliru.

"Orang boleh memilih berdasarkan agama, etnis, suku, kampung juga boleh partai juga boleh. Karena itu dilindungi oleh UUD dan sangat konstitusional. Asal dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional dan tidak melanggar aturan," kata Yunahar.

Menurut Yunahar, di negara mana pun belum ada konstitusi yang menyatakan memilih seagama bertentangan dengan konstitusi sehingga ucapan Ahok sangat mudah dibantah.

"Kalau saya mengatakan, saya sebagai Muslim memilih calon Muslim tak ada masalah. Saya sebagai Kristen memilih calon Kristen juga tak ada masalah. Ruhut Sitompul saja memilih Ahok karena seiman tak ada masalah. Kalau (memilih berdasarkan agama) melanggar konstitusi, berarti memilih separtai pun tidak boleh dong?" kata Yunahar.

Baca juga: Kebakaran Jenggot, Penasihat Hukum Ahok Tuduh Menag Perkeruh Suasana

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi malah menilai, pernyataan Ahok soal "memilih berdasarkan agama melawan konstitusi" sebagai pernyataan yang berbahaya karena konstitusi tidak pernah melarang.

Menurut Zainut, Ahok tidak memahami konteks melanggar konstitusi negara. "Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang," kata Zainut. (rmn)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Ahok: Memilih Pemimpin Berdasar Latar Belakang Berarti Melawan Konstitusi, "

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel