Mendagri Terkesan Lindungi Ahok, Pengamat: Tjahjo Jangan Anggap Rakyat Bodoh


Muslim Bersatu - Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo agar tidak latah mengumbar kebohongan ke publik.

Kata Amir, soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Gubernur DKI sebelumnya sudah dilontarkan politisi PDI-P itu.

"Tjahjo jangan berlaga pikun, pada 16 Desember kemarin dia berjanji akan memberhentikan Ahok setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir. Rakyat jangan dianggap bodoh,"‎ kata Amir kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Hal tersebut, disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peniodaan agama.

"Kalau bulan kemarin Tjahjo begitu lantang sesumbar akan memberhentikan Ahok. Kenapa sekarang beda?, ada permainan apa ini?," tegas Amir.

Untuk diketahui, Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, bahwa pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).

Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan tetap akan diberhentikan sementara.

Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.

Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya secara permanen.

Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dua dakwaan yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.‎ [ts]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Mendagri Terkesan Lindungi Ahok, Pengamat: Tjahjo Jangan Anggap Rakyat Bodoh"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel