Soal Memilih Pemimpin, Pernyataan Ahok Menuai Perlawanan Publik
Muslim Bersatu - Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama calon gubernur DKI Jakarta kembali mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Ia menyatakan bahwa memilih calon pemimpin berdasarkan latar belakang agama merupakan tindakan yang melawan konstitusi.
Namun pernyataan Ahok yang diungkapkan pada Sabtu pekan lalu, menuai perlawanan dari sejumlah kalangan Islam. Karena hal ini akan membuat resah kalangan masyarakat luas.
Sejak Minggu hingga kemarin, beberapa tokoh nasional menganggap Ahok tidak mengerti tentang konsititusi dan menganggap pernyataanya berbahaya, karena konstitusi tidak pernah melarang memilih calon berdasarkan agama.
Seperti yang ditulis melalui akun Twitternya Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, Ia menyatakan bahwa memilih calon berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi. Namun pernyataan Lukman Hakim Syaifuddin , tidak spesifik ditujukan kepada Ahok, tapi dia menulis di Twitter sehari setelah Ahok mengeluarkan pernyataan di Balai Kota.
Pada hari yang sama, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, juga menanggapinya. Ia membantah pernyataan Ahok dengan menyebutkan, konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NRI 1945, tidak melarang apalagi menganggap memililh pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi.
Diketahui, pada saat memberikan sambutan di acara serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas gubernur ke gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu pekan lalu, Ahok mengimbau jajaran pejabat Pemprov DKI menggunakan hati nurani saat memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur pada saat pencoblosan Pilgub DKI Jakarta, 15 Februari 2107.
Ahok kemudian mengingatkan, pejabat, PNS atau aparatur sipil negara yang memilih calon berdasarkan latar belakang agama berarti melawan konstitusi.
Tidak hanya pada kalangan tokoh, beberapa ormas Islam kemudian juga ikut bereaksi merespons pernyataan Ahok tersebut. Muhammadiyah menyebut, sah-sah saja seseorang memilih calon kepala daerah berdasarkan agama karena tidak dilarang oleh konstitusi.
Ketua Bidang Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menyatakan, pernyataan Ahok bahwa memilih calon kepala daerah berdasarkan agama merupakan tindakan yang melanggar konstitusi sebagai pernyataan yang keliru.
"Orang boleh memilih berdasarkan agama, etnis, suku, kampung juga boleh partai juga boleh. Karena itu dilindungi oleh UUD dan sangat konstitusional. Asal dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional dan tidak melanggar aturan," kata Yunahar.
Menurut Yunahar, di negara mana pun belum ada konstitusi yang menyatakan memilih seagama bertentangan dengan konstitusi sehingga ucapan Ahok sangat mudah dibantah.
"Kalau saya mengatakan, saya sebagai Muslim memilih calon Muslim tak ada masalah. Saya sebagai Kristen memilih calon Kristen juga tak ada masalah. Ruhut Sitompul saja memilih Ahok karena seiman tak ada masalah. Kalau (memilih berdasarkan agama) melanggar konstitusi, berarti memilih separtai pun tidak boleh dong?" kata Yunahar.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi malah menilai, pernyataan Ahok soal "memilih berdasarkan agama melawan konstitusi" sebagai pernyataan yang berbahaya karena konstitusi tidak pernah melarang.
Menurut Zainut, Ahok tidak memahami konteks melanggar konstitusi negara. "Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang," kata Zainut.[rmc]
Namun pernyataan Ahok yang diungkapkan pada Sabtu pekan lalu, menuai perlawanan dari sejumlah kalangan Islam. Karena hal ini akan membuat resah kalangan masyarakat luas.
Sejak Minggu hingga kemarin, beberapa tokoh nasional menganggap Ahok tidak mengerti tentang konsititusi dan menganggap pernyataanya berbahaya, karena konstitusi tidak pernah melarang memilih calon berdasarkan agama.
Seperti yang ditulis melalui akun Twitternya Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, Ia menyatakan bahwa memilih calon berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi. Namun pernyataan Lukman Hakim Syaifuddin , tidak spesifik ditujukan kepada Ahok, tapi dia menulis di Twitter sehari setelah Ahok mengeluarkan pernyataan di Balai Kota.
Pada hari yang sama, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, juga menanggapinya. Ia membantah pernyataan Ahok dengan menyebutkan, konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NRI 1945, tidak melarang apalagi menganggap memililh pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi.
Diketahui, pada saat memberikan sambutan di acara serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas gubernur ke gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu pekan lalu, Ahok mengimbau jajaran pejabat Pemprov DKI menggunakan hati nurani saat memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur pada saat pencoblosan Pilgub DKI Jakarta, 15 Februari 2107.
Ahok kemudian mengingatkan, pejabat, PNS atau aparatur sipil negara yang memilih calon berdasarkan latar belakang agama berarti melawan konstitusi.
Tidak hanya pada kalangan tokoh, beberapa ormas Islam kemudian juga ikut bereaksi merespons pernyataan Ahok tersebut. Muhammadiyah menyebut, sah-sah saja seseorang memilih calon kepala daerah berdasarkan agama karena tidak dilarang oleh konstitusi.
Ketua Bidang Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menyatakan, pernyataan Ahok bahwa memilih calon kepala daerah berdasarkan agama merupakan tindakan yang melanggar konstitusi sebagai pernyataan yang keliru.
"Orang boleh memilih berdasarkan agama, etnis, suku, kampung juga boleh partai juga boleh. Karena itu dilindungi oleh UUD dan sangat konstitusional. Asal dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional dan tidak melanggar aturan," kata Yunahar.
Menurut Yunahar, di negara mana pun belum ada konstitusi yang menyatakan memilih seagama bertentangan dengan konstitusi sehingga ucapan Ahok sangat mudah dibantah.
"Kalau saya mengatakan, saya sebagai Muslim memilih calon Muslim tak ada masalah. Saya sebagai Kristen memilih calon Kristen juga tak ada masalah. Ruhut Sitompul saja memilih Ahok karena seiman tak ada masalah. Kalau (memilih berdasarkan agama) melanggar konstitusi, berarti memilih separtai pun tidak boleh dong?" kata Yunahar.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi malah menilai, pernyataan Ahok soal "memilih berdasarkan agama melawan konstitusi" sebagai pernyataan yang berbahaya karena konstitusi tidak pernah melarang.
Menurut Zainut, Ahok tidak memahami konteks melanggar konstitusi negara. "Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang," kata Zainut.[rmc]

Belum ada Komentar untuk "Soal Memilih Pemimpin, Pernyataan Ahok Menuai Perlawanan Publik"
Posting Komentar