Menag dan MUI Satu Suara Soal Pilihan Politik Berdasarkan Agama


Muslim Bersatu - Menanggapi pernyataan ahok soal memilih pemimpin yang berdasarkan agama melanggar konstitusi. Agar tidak meresahkan publik Menag dan MUI ikut angkat bicara. Keduanya memiliki pandangan yang sependapat, berbeda halnya dengan pernyataan Ahok.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menanggapinya dengan tegas. Seperti yang telah diungkapkan pada laman resmi kemenag , Setiap masyarakat dalam memilih pemimpin yang berdasarkan kesamaan agama tidak melanggar konstitusi.

"Masyarakat kita sudah lazim mendasarkan diri pada keyakinan agamanya pada urusan politik. Sejak zaman Pemilu 1955 sampai zaman Pilpres dan Pilkada, mereka memilih parpol, anggota dewan, presiden, hingga kepala daerah berdasarkan pertimbangan keyakinan agamanya," kata Lukman.

Pilihan seperti itu adalah hak yang dijamin konstitusi. Dalam UUD 1945, Pasal 29 menyatakan negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah sesuai agamanya.

"Bagi sebagian masyarakat kita, menentukan hak politik adalah bagian dari ibadah sehingga mereka menentukannya berdasarkan preferensi ajaran agama yang dipahaminya. Hal itu jelas tidak melanggar konstitusi," katanya.
Baca Juga
  1. Ahok: Memilih Pemimpin Berdasar Latar Belakang Berarti Melawan Konstitusi
  2. Menag: Memilih Pemimpin Berdasarkan Agama tidak Melanggar Konstitusi
Menurut Menag, Setiap umat beragama memiliki pandangan yang berbeda-beda ada juga umat beragama yang berpandangan lain. Misalnya, meyakini bahwa agamanya tidak mewajibkan untuk memilih pemimpin dari golongan mereka sendiri asalkan dapat menjamin kemaslahatan bersama.

Ada pula orang yang rajin beribadah, tapi tidak mendasarkan pilihan politik pada sentimen agama. Pemahaman yang berbeda seperti itu merupakan dinamika pemikiran yang umum terjadi sehingga tak perlu dipertentangkan.

MUI MUI melalui wakil ketuanya, Zainut Tauhid Saadi memiliki padangan yang sependapat dengan menteri agama.  Ia menyatakan bahwa umat Islam dalam memilih pemimpin adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama. Maka hal ini pun tidak melanggar Undang - Undang yang berlaku.

Pernyataan Zainut itu merujuk pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Menurut Zainut Tauhid Saadi , justru Ahok yang mengatakan bahwa memilih berdasarkan agama melawan konstitusi, itu yang berbahaya.

"Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang," kata Zainut yang diberitakan Antara, kemarin.

Menurut Waketum MUI, Ahok menunjukkan bahwa dirinya tidak memahami konteks melanggar konstitusi negara.

Dalam Agama  juga tidak melarang umatnya mendasarkan pilihan pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, memilih berdasarkan agama dijamin konstitusi.

"Seharusnya saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Semoga menjadi perhatian serius untuk beliau ke depan," kata dia.[rmn]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Menag dan MUI Satu Suara Soal Pilihan Politik Berdasarkan Agama"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel