Terkait Kasus Penyadapan Telpon SBY, BIN : Penyadapan itu Tak Bisa Sembarangan


Muslim Bersatu - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan dirinya merasa disadap. Hal itu mencuat setelah namanya disebut dalam persidangan ke-8 Ahok pada Selasa (31/1) lalu. Badan Intelijen Negara (BIN) menjelaskan ada aturan untuk melakukan penyadapan yakni jika ada kasus tertentu.

"Penyadapan itu harus ada kasus. Kalau polisi juga harus ada laporan polisi. Kemudian harus ada pendalaman. Pendalaman itu harus terkait dengan kasus, kalau di luar kasus tidak boleh," kata Direktur Informasi BIN Wawan Hari Purwanto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/2/2017).

Wawan pun mengambil contoh kasus lembaga negara yang melakukan prosedur penyadapan yakni BNN dan KPK. Kedua lembaga tersebut harus memiliki kasus jika akan melakukan penyadapan. Selain itu, ia juga menambahkan, tidak dibenarkan secara hukum apabila penyadapan dilakukan oleh pribadi.

"Kalau BNN harus ada masalah narkoba. Kalau KPK ya ada kasus korupsi," ujar Wawan.

Pilihan Redaksi :
  1. Soal Penyadapan SBY, PDIP Nilai Bukan Masalah Serius 
  2. Soal Penyadapan SBY-MA, BIN: Itu Tanggung Jawab Ahok dan Penasehat Umum 
  3. Bela Ahok, Nasdem Tolak Hak Angket Kasus Dugaan Penyadapan

Bahkan menurutnya, BIN sekalipun tidak bisa sembarangan dalam melakukan penyadapan. Penyadapan yang dilakukan oleh BIN harus ada izin dari pimpinan BIN dan laporan kepada presiden. Lalu secara berkala, diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

"BIN itu harus ada case (kasus), ada masalah dan harus ada izin pimpinan, dan laporannya kepada presiden. Hanya kepada presiden. Terus nanti secara berkala di DPR ada Rapat Dengar Pendapat, nanti ditanyakan kepada DPR, tanggung jawab kepada rakyat," imbuhnya.

Jika ada suatu institusi atau bahkan pribadi melakukan penyadapan tanpa izin, Wawan menjelaskan yang bersangkutan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Hal itu mengacu pada UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau itu sampai terjadi kesalahan (penyadapan), kena undang-undang 15 tahun penjara, kena UU ITE 10 tahun dan denda Rp 800 juta rupiah," ujar Hari.

Terkait isu penyadapan SBY, Hari menjelaskan bahwa seorang mantan presiden memilki sistem pengamanan. Namun sistem pengamanan yang disebut scrambler itu bisa digunakan dan bisa juga tidak digunakan. Wawan pun mengatakan sepertinya tidak mungkin jika SBY disadap karena tidak ada satu kasus yang menyeret namanya.

"Kalau presiden mestinya sudah pakai scrambler, alat pelacak gitu, ada enkripsi. Tapi rasanya kok nggak (disadap), kecuali kalau tidak digunakan enkripsinya. Cuma kan kadang-kadang terserah mau dipakai atau nggak," tuturnya.[dtk]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Terkait Kasus Penyadapan Telpon SBY, BIN : Penyadapan itu Tak Bisa Sembarangan"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel