Polri Didesak Hentikan Melakukan Pendataan Ulama


Muslim Bersatu - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mendesak Polri untuk segera menghentikan pendataan ulama di Jawa Timur lantaran pendataan ulama sendiri merupakan tugas dan ranah dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan pihak kepolisian.

“Pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag,” kata Sodik dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa 7 Februari 2017.

Hal tersebut kata Sodik sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kementerian Agama; Perpres Nomor 84 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian.

Lebih jelasnya, termuat dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian yang menyebutkan bahwa yang menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman, termasuk pelayanan kepada masyarakat.

Jadi tambah Sodik , kalau polisi mau melakukan pendataan bahkan memanggil ulama jika yang bersangkutan bermasalah hukum.[akt]

“Pendataan ulama secara langsung oleh Kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan,” cetus Sodik.

Untuk itu, politikus Gerindra itu meminta supaya pendataan ulama diserahkan pada Kemenag. Jika kepolisian ingin mendapatkan data, bisa meminta lewat kemenag.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Polri Didesak Hentikan Melakukan Pendataan Ulama"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel