Pemuda Muhammadiyah: Polisi Harus Usut Penyadapan Yang Diduga Dilakukan Pihak Ahok
Muslim Bersatu - Pemuda Muhammadiyah mengimbau Majelis Hakim kasus penistaan agama dapat mengendalikan proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum acara dan menjaga pula kehormatan pengadilan.
Pasalnya, Terdakwa Basuki T. Purnama sudah berlebihan bahkan melampaui apa yang menjadi fokus perkara. Apalagi, Ahok menyampaikan sesuatu yang mengindikasikan kuat didapat dari hasil penyadapan.
Ketua PP Bidang Hukum Pemuda Muhammadiyah, Dr. Faisal, menegaskan, kalau memang betul penyadapan, itu berpotensi melanggar UU.
Pilihan Redaksi :
- Telepon Disadap, SBY Minta Jokowi Beri Penjelasan
- PKS : Ahok Itu Tidak Etis, Berhentilah Melecehkan Ulama
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, dia juga mengingatkan, mestinya pihak Terdakwa tidak membuat politisasi persidangan.
"Mengejar obyektifitas keterangan saksi bukan berarti tidak ada aturannya, setidaknya tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjebak dan tidak boleh melakukan tekanan kepada saksi," demikian mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung ini.[rml]

Belum ada Komentar untuk "Pemuda Muhammadiyah: Polisi Harus Usut Penyadapan Yang Diduga Dilakukan Pihak Ahok"
Posting Komentar