Mantan MK : Ada yang Gatal Mau Mengubah UU KPK


Muslim Bersatu - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut ada kalangan yang ingin mengubah undang-undang KPK. Kalangan yang dimaksud Mahfud berada di DPR.

"Ada kaitannya dengan beberapa kalangan di DPR yang sekarang ini gatal mau mengubah undang-undang KPK yang pada awal 2016 itu sudah ditolak masyarakat," kata Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Mahfud yang hadir ke KPK untuk memenuhi undangan acara 'KPK Mendengar' itu menyebut perubahan yang diinginkan masih sama sepertti yang diwacanakan pada awal 2016 lalu. Dia juga mengatakan kalau Presiden Joko Widodo telah menyatakan tidak perlu ada perubahan UU KPK.

"Presiden mengatakan tidak perlu perubahan undang-undang KPK. Sekarang yang dibawa masih sama sebagian besar. Menghilangkan hak menyadap KPK, harus izin terlebih dahulu dan macam-macam itu, dan seterusnya yang warnanya seperti itu," ucap Mahfud.

Dia mengatakan masyarakat harus terus menolak upaya untuk melemahkan KPK. Hal itu sebagai bentuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau punya rasa cinta kepada negeri ini dan menganggap pemberantasan korupsi itu penting, maka kita harus menolak upaya perubahan yang justru akan melemahkan KPK itu. Rakyat harus bersama KPK," jelas Mahfud.[dtk]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Mantan MK : Ada yang Gatal Mau Mengubah UU KPK"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel