Mendagri Tjahjo Kumolo Tak Berhentikan Ahok, Prabowo Angkat Bicara


Muslim Bersatu - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman angkat suara terkait kembalinya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Balai Kota DKI pasca cuti kampanye selama sekitar 3,5 bulan, terkait statusnya sebagai Cagub petahana di Pilkada DKI 2017‎.

Prabowo menyoroti sikap ‎Mendagri Tjahjo Kumolo, yang menurutnya berpotensi melanggar konstitusi lantaran belum juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Ahok, yang menyandang status terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama Islam, tentang Al-Maidah 51.‎

Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari potensi pelanggaran konstitusi bila mana Ahok tetap dibiarkan berkuasa.

"Soal terdakwa (yang diancam 5 tahun) boleh menjabat lagi itu harus dipertegas oleh Mendagri apakah Undang-undang membolehkan?, ini penting biar semua clear," kata Prabowo kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (11/2/2017). ‎

Menurutnya, jika proses kembalinya Ahok ke kursi DKI-1 sudah memenuhi aturan perundang-undangan‎, sejatinya Fraksi Gerindra tidak ada masalah apapun.

"Jadi, kalau semua sudah clear dan tidak menabrak ketentuan perundang-undangan, prinsipnya kami tidak ada masalah," katanya.

Namun demikian, Prabowo juga meminta agar selama masa tenang Ahok dan Djarot sebagai petahana tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politis.

"Jangan sampai selama masa tenang Ahok dan Djarot menggunakan kesempatan untuk tindakan yang mengarah ke bentuk kampanye," pesan Prabowo.

Diketahui, sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo berpotensi melanggar konstitusi bila tidak segera menonaktifkan terdakwa Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta setelah masa kampanye selesai.

Mahfud menuturkan, potensi pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden dan Mendagri karena Ahok yang sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam dan maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta akan mengakhiri masa cuti kampanye pada 11 Februari 2017. ‎

"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 ayat 1 itu jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa juga mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," kata Mahfud usai menghadiri diskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung lama KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2017) kemarin.

Dia membeberkan, saat masa cuti kampanye berlangsung Ahok memang sudah dinonaktifkan dari jabatan gubernur. Tapi pada 12 Februari nanti maka Ahok berposisi lagi menjadi gubernur.

Untuk penonaktifkan lagi Ahok dari jabatan gubernur, maka pada 12 Februari Presiden melalui Mendagri harus kembali menonaktifkan Ahok. ‎

Kalau melewati tanggal tersebut, Mahfud menegaskan, Presiden telah melanggar konstitusi, karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa. ‎
Kalau Presiden masih kukuh maka harus diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu).

"‎Tapi kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu," ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud mengingatkan, ada konsekuensi atau tanggungjawab yuridis jika Presiden mengeluarkan Perppu.
Hanya saja dia menyarankan agar Presiden memikirkan dengan matang, kalau memang mau menerbitkan Perppu untuk mencabut pasal 83 dalam UU Pemda.‎

"Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya dengan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu. Saya memberi jalan yuridisnya. Ada hak subjektif Presiden, hal subjektif itu artinya alasan-alasannya ditentukan sendiri presiden tapi dipertanggungjawaban sendiri secara politik pada masa sidang DPR berikutnya. Termasuk kemungkinan kalau misalnya Perppu itu dinyatakan ditolak. Itu harus dipersiapkan juga (cara lain)," katanya.[ts]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Mendagri Tjahjo Kumolo Tak Berhentikan Ahok, Prabowo Angkat Bicara"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel