Soal Kasus Ahok, Politisi Nasdem : Jangan Pindahkan Permasalahan ke Ruang Politik


Muslim Bersatu - Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate Nasdem menuding 'Ahok Gate' akan mendegradasi keistimewaan Hak Angket.

Sebab, lanjut dia, alasan atau landasan dimunculkannya Hak Angket tersebut tidak relevan dengan status terdakwa yang disandang oleh Ahok saat ini.

Dijelaskannya, di dalam Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), kepala daerah dengan status terdakwa yang bisa diberhentikan sementara adalah kepala daerah yang dituntut hukuman penjara minimal 5 tahun.

Sedangkan, lanjut politisi Nasdem itu, Pasal 156 atau Pasal 156a di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada Ahok hanya berisikan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Hak istimewa itu (Hak Angket) jangan didegradasi, kan di UU itu (Pemda) minimal 5 tahun (hukuman penjara)," tandasnya di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/02/3017).

Diingatkannya, persoalan-persoalan yang terjadi di dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok jangan dicampuradukan ke dalam ranah politik.

"Jangan dipindahkan permasalahan di ruang sidang (Ahok) ke ruang politik (DPR)," tandas dia.[tsc]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Soal Kasus Ahok, Politisi Nasdem : Jangan Pindahkan Permasalahan ke Ruang Politik"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel