Mendagri Tak Berhentikan Ahok, Begini Tanggapan Novanto


Muslim Bersatu - Ketua DPR Setya Novanto meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Novanto, kebijakan Tjahjo yang tidak mau melakukan penonaktifan lantaran dakwaan terhadap Ahok ada dua pasal, yaitu Pasal 156a dan 156 KUHP dengan hukuman maksimal 5 dan 4 tahun harus dihargai.

"Ya itu kan kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bisa mana yang terbaik," kata Novanto usai acara nonton bareng Film Iqra yang diselenggarakan Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG)  bersama 1.000 anak yatim di Planet Hollywood, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Lebih jauh, Novanto mengaku percaya kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri sudah sangat tepat dengan melalui serangkaian evaluasi atas kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

"Dan tentu saya percaya dan apresiasi apa yang dilakukan pemerintah pasti melalui evaluasi yang sangat baik," jelasnya.[tsc]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Mendagri Tak Berhentikan Ahok, Begini Tanggapan Novanto"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel