Ini Alasan Mendagri Tidak Berhentikan Ahok Meskipun Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muslim Bersatu - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan alasan belum diberhentikannya sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI.

Ahok bakal kembali menjabat sebagai gubernur DKI seiring cuti kampanyenya akan berakhir pada 11 Februari 2017.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu," kata Tjahjo di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a atau pasal 156 KUHP. Pasal 156 huruf a ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Sementara pasal 156 KUHP ancamannya maksimal 4 tahun penjara.

"Posisi Pak Ahok sebagai terdakwa, karena tidak ditahan dan ancaman hukumannya belum ada putusan dari jaksa apakah menggunakan empat atau lima tahun. Saya harus adil, yang kasusnya di bawah lima tahun, sepanjang tidak ditahan ya dia tetap menjabat," tambah Tjahjo.

Menurut politikus PDIP itu, sudah ada sejumlah contoh kasus beberapa pimpinan daerah yang tidak diberhentikan sampai ada keputusan hukum tetap.

"Banyak yang kami terapkan selama saya dua tahun jadi Mendagri. Kalau dia OTT (Operasi Tangkap Tangan) langsung diberhentikan, kalau dia ditahan langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap. Kalau dia tidak ditahan tetapi tuntutannya di bawah lima tahun ada satu gubernur yang telah diputus sampai selesai tapi hanya dua tahun maka dia tetap menjabat sampai inkracht," ungkapnya.

Tjahjo mencontohkan, mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah yang sudah menjadi terpidana karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, baru diberhentikan saat sudah ditahan KPK.

"Dulu Bu Atut waktu terdakwa, tidak saya berhentikan tapi begitu Beliau ditahan, baru diberhentikan. Gubernur Gorontalo di bawah lima tahun, tidak (diberhentikan). Lah ini (perkara Ahok), diregisternya dua," ucap Tjahjo.

Tjahjo tidak ingin bila dirinya memberhentikan Ahok maka ada pihak-pihak yang akan menggugatnya.

"Sekarang kalau anda tahu tahu saya berhentikan, tahu-tahu nanti jaksa menuntut empat tahun, kan saya digugat. Saya harus adil dong. Terus nanti kenapa gubernur itu kok tidak? Jadi statusnya (Ahok) tunggu tuntutan jaksa," tegasnya.

Pendapat Tjahjo itu berbeda dengan pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang menyatakan bahwa pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014 jelas mengatur bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara jika diancam pidana minimal 5 tahun.

"Kalau Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden bisa mencabut pasal itu dengan Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang), dengan hak subjektifnya, asal mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan Perppu itu, jadi kalau tanggal 12 Februari ini pak Ahok tidak akan dicopot harus keluarkan Perppu dulu, tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu," kata Mahfud, Kamis (9/2/2017).(yn)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Ini Alasan Mendagri Tidak Berhentikan Ahok Meskipun Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel