Pasukan Tempur TNI Tidak Boleh Dikirim Ke Marawi


Muslim Bersatu - Pemerintah diingatkan untuk tidak bersikap reaktif dalam menanggapi sikap Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan.

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa pengiriman pasukan TNI itu diatur dalam peraturan dan UU.

Kang TB kemudian menjabarkan bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 yang menyebutkan bahwa ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kemudian, pasal 30 ayat 3 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.

"Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan," katanya.

"Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari  DPR RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait," jelas politisi PDIP itu.

Selain itu, pria yang akrab disapa Kang TB ini juga menjabarkan Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU 3 Tahun 2002 tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Namun dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision).

"OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," sambungnya.

Sementara jika merujuk pada UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, sambungnya, maka disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap  keutuhan bangsa dan negara.

"Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," lanjut Kang TB.

Menurutnya, jika mengacu pada tiga produk UU di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB.

"Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas Asean, tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama, jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean, termasuk Filipina," jelasnya.

Kata dia, bantuan Indonesia kepada Filipina yang diperbolehkan adalah berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Philipina.

"Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," pungkasnya. (rmol)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Pasukan Tempur TNI Tidak Boleh Dikirim Ke Marawi"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel