Indonesia desak Malaysia hukum majikan pekerjakan TKI ilegal


Muslim Bersatu - Semakin maraknya tenaga kerja ilegal asal Indonesia datang ke Malaysia membuat pemerintah berupaya keras mencari penyelesaian. Terlebih saat ratusan TKI ilegal ditahan karena terjaring razia di negara tersebut.

Hukuman tegas seperti deportasi, penahanan, pembayaran denda, hingga pelarangan kembali ke Malaysia dalam kurun waktu tertentu dibebankan kepada para pekerja ilegal. Namun, tindakan tegas diberlakukan kepada majikan yang memperkerjakan TKI ilegal masih minim.

"Masalah TKI ini sebenarnya terkait dengan supply dan demand. TKI butuh lapangan kerja, majikan juga butuh orang untuk dipekerjakan," Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

"TKI ilegal itu ada juga karena pasti ada majikan yang memperkerjakannya. Oleh karena itu harus ada hukum yang imbang," tambahnya.

Hermono menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan tersendiri di negara itu bagi majikan nakal yang memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal salah satunya dari Indonesia. Karenanya, Indonesia mendorong agar tindakan tegas itu juga diberlakukan bagi para majikan tersebut.

"Malaysia punya undang-undang untuk majikan yang memperkerjakan tenaga kerja asing secara ilegal, seperti denda hingga 50.000 ringgit sampai kurungan penjara satu tahun, tergantung berapa banyak PATI yang dipekerjakan," jelasnya.

Selain itu, kata Hermono, persepsi masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja di Malaysia juga perlu diubah. Banyak yang nekat datang tanpa dokumen karena yakin dengan bujukan calo yang menjamin pekerjaan di sana.

"Para TKI kebanyakan tergiur dengan jaminan kerja di sana. Mereka yakin pasti akan selalu dapat majikan meski datang secara ilegal, jadi mereka nekat melakukannya," ujarnya.

Seperti diketahui, hitungan kasar pemerintah Malaysia sejauh ini ada jutaan pejuang visa yang mengadu nasib di Malaysia dari wilayah semenanjung sampai Malaysia timur. Setengah di antaranya adalah tenaga kerja asal Indonesia.

"Asumsi sejauh ini ada 2,5 juta tenaga kerja dari seluruh negara di Malaysia dan 54 persen di antaranya dari Indonesia. Indonesia yang paling banyak jika dibandingkan Bangladesh atau Filipina," tandasnya. (merdeka)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Indonesia desak Malaysia hukum majikan pekerjakan TKI ilegal"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel