Terkait Perppu Ormas, Sambo: Ormas Islam Bukan PKI


Muslim Bersatu - Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menilai, praktik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2/2017 yang menitik beratkan kepada organisasi kemasyarakatan Islam merupakan kontradiksi dalam sebuah negara Pancasila.

Dia menduga bahwa Perppu tersebut hanya akan menjadi senjata bagi pemerintah untuk memberangus ormas-ormas yang kerap menentang pemerintah dalam berbagai aksi bela Islam, yang dimulai sejak kasus penistaan agama oleh Ahok.

“Itu yang berbahaya, dimulai dari HTI, terus nanti membubarkan FUI, FPI, terus nanti yang dianggap bertentangan pemerintah dibubarkan semuanya,” ujar Sambo di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta, Jum’at (14/7).

Hal ini, disebut Sambo sangat bertentangan dengan Pancasila karena dugaan adanya organisasi komunis seperti PKI justru dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. “Sementara organisasi terlarang, PKI yang dilarang, malah dibiarkan tumbuh berkembang. Justru sebaliknya, kita justru diberangus, itu yang kita enggak mau.”

Pada kesempatan tersebut, Sambo pun menanggapi dingin pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa ormas-ormas yang dibubarkan dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Sambo, pernyataan tersebut sangat menyesatkan, karena ormas-ormas tersebut akan mengalami kesulitan untuk maju dalam proses hukum yang berlaku.

“Enggak bisa, kita justru menolak itu. Ketika sudah dibubarkan kan susah lagi prosesnya. Jadi kita cegah betul pembubarannya gitu lho.”

Sebagai informasi, PA 212 mengadukan Perppu 2/2017 kepada Komnas HAM karena dianggap sebagai aturan yang melanggar hak warga negara untuk berserikat. Pengaduan tersebut diawali oleh aksi long march yang diikuti oleh puluhan anggota PA 212 dari Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, hingga Kantor Komnas HAM, seusai ibadah Sholat Jum’at. [aktual]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Terkait Perppu Ormas, Sambo: Ormas Islam Bukan PKI"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel