Tidak Ada Intervensi Presiden Atas Penghentian Kasus Kaesang


Muslim Bersatu - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan penghentian kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Kaesang, terlapor yang diduga putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, adalah murni urusan kepolisian.

Teten menegaskan, tidak ada intervensi dari Presiden terkait penghentian kasus Kaesang tersebut.

"Kalau memang tidak ada unsur pidananya berarti tidak diteruskan. Tidak ada intervensi dari Pak Presiden. Presiden sedang sibuk," kata Teten seperti dilansir dari JPNN, Jumat (7/7).

Menurutnya, hal ini bisa menjadi citra buruk bangsa Indonesia. Ketika seseorang mengekspersikan sesuatu malah diperkarakan dengan mudah.

"Makanya saya kira polisi harus berani bukan pada kasus ini saja. Kalau tidak ada unsur pidana memang tidak harus diteruskan," terang Teten.

"(Penghentian kasus) ini sekali lagi bukan karena faktor anak presiden tapi kan negara masak harus membiyai, katakanlah pertengkaran orang per orang," sambung dia.

Bahkan Teten menyebutkan, sebaiknya kasus ini diselesaikan di luar persidangan. Atau dilakukan saling gugat perdata.

"Silakan saling gugat. Jangan gunakan institusi negara. Kalau tidak ada unsur pidana nggak usah diteruskan. Kalau perlu didorong penyelesaian di luar pengadilan," ungkapnya.

Kaesang dilaporkan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat ke Polrestro Bekasi lantaran vlog pribadinya berjudul #BapakMintaProyek dituding mengandung unsur ujaran kebencian dan penodaan agama. (rmol)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Tidak Ada Intervensi Presiden Atas Penghentian Kasus Kaesang"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel