Wiranto: Dengan Adanya Perppu 2/2017, Kemenkumham dan Kemendagri Berwenang Bubarkan Ormas


Muslim Bersatu - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat membuat beberapa Kementerian memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas.

Adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi dua kementerian yang memiliki kewenangan tersebut.

“Terdapat asas hukum Contrario Actus, lembaga mana yang memberikan izin dan mengesahkan maka lembaga itu diberi kewenangan mencabut izin itu,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (12/7).

Sebelumnya Perppu ini terbit, UU Ormas menyebutkan bahwa pencabutan izin Ormas dapat dilakukan pemerintah melalui pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini sendiri diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU Ormas.

Sementara dalam Perppu tersebut, terdapat perubahan dalam Pasal 62 UU Ormas yang menyebutkan bahwa Kemenkumham dapat membubarkan ormas-ormas yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kewenangan yang sama juga dimiliki oleh Kemendagri karena menurut Wiranto terdapat beberapa yayasan yang mendaftar dan mendapat surat izin dari instansi yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo ini.

“Nanti dari Kemenkumham, juga ada sebagian yayasan di Kemendagri,” ujar Wiranto.

Namun demikian, Wiranto menyebut bahwa kewenangan mencabut izin ormas, hanya dapat dilakukan hanya ketika terdapat pokok-pokok yang dianggap bertentangan dengan ketentuan saat diberi izin. Seperti melanggar dan tidak sejalan dengan ideologi bangsa, atau mengancam kedaulatan NKRI.

Nantinya Kemenkumham dan Kemendagri bisa menganalisis dan menghitung skala penyimpangan dari ormas-ormas tersebut. Keputusan membentuk Perppu dilakukan karena dalam UU 17 Tahun 2013 yang mengatur ormas, posisi lembaga pemberi izin sangat lemah.

“Telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah meluasnya organisasi yang menyimpang,” kata Wiranto.

Pun demikian pemerintah tak menerbitkan UU dengan tujuan membatasi masyarakat membentuk organisasi. Sebab faktanya saat ini sudah terdapat 344.039 ormas di seluruh Indonesia, baik yang terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri, mulai level kota hingga Provinsi. (akt)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Wiranto: Dengan Adanya Perppu 2/2017, Kemenkumham dan Kemendagri Berwenang Bubarkan Ormas"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel