Presidential Threshold 20% Disoal, Mendagri Bilang : Pemerintah Enggak Bodoh


Muslim Bersatu - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim ambang batas presiden (presidential threshold/PT) 20 persen dalam UU Pemilu sudah dikaji secara matang.

Tjahjo mengatakan pemerintah dalam memutuskan tentu sudah berkoordinasi dengan DPR. Pemerintah mengkaji semua aspek. Aturan pemerintah, menurut dia tidak ada yang melanggar hukum.

"Pemerintah kan bukan bodoh yah. Pemerintah mengkaji semua aspek. Kalau enggak puas, ada ke MK, silakan," kata dia di halaman Keong Mas, TMII, Jakarta Timur, Sabtu (29/7/2017).

Tjahjo mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan aturan ambang batas pencalonan presiden untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hanya MK yang berhak memutuskan konstitional atau tidaknya suatu perundangan.

"Yang berhak memutuskan sebuah UU, sebuah aturan melanggar Konstitusi atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi. Bukan parpol bukan DPR bukan pengamat," ujar dia.

Senada dengan Presiden Joko Widodo, Tjahjo pun mempertanyakan sejumlah pihak yang baru mempersoalkan ambang batas pencapresan sekarang. Menurut dia, penggunaan presidential threshold dengan besaran 20-25  persen telah digunakan dalam dua pemilihan umum (pemilu) sebelumnya.

Apalagi, dia menambahkan, penetapan ambang batas 20-25 persen ini sudah disahkan oleh DPR selaku lembaga yang berkewenangan dalam proses legislasi. "Sudah dua periode dua pilpres diikuti, enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," ujar dia.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sempat mengkritik pemerintah soal penerapan aturan ambang batas ini. Namun, Tjahjo enggan memberikan komentarnya soal ucapan Prabowo Subianto ini.

"Enggak ada komentar saya," kata dia.(yn)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Presidential Threshold 20% Disoal, Mendagri Bilang : Pemerintah Enggak Bodoh"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel