Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Putra Presiden Jokowi


Muslim Bersatu - Poisi memperpanjang masa penahanan Muhammad Hidayat Simanjuntak, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan masa penahanan Hidayat akan ditambah 40 hari ke depan.

“Penahanannya (Hidayat) diperpanjang 40 hari ke depan,” terang Argo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/7).

Kata dia, penambahan masa penahanan terhadap pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ini sengaja dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Perpanjangan masa penahanan Hidayat terhitung sejak Rabu 19 Juli 2017. “Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial setelah mengunggah penggalan video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di depan Istana pada Jumat 4 November 2016 lalu.

Dalam video yang diunggah, Hidayat menuding bahwa Kapolda Metro Jaya telah memprovokasi massa aksi dengan menyebut anggota HMI sebagai pemicu bentrokan. Memang saat itu, Aksi 411 berakhir ricuh.

Hidayat ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia sempat ditahan selama 14 hari sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Kasus tersebut nyaris hilang setelah beberapa bulan luput dari pemberitaan. Namun, belakangan nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya.

Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang dianggap tak memenuhi unsur pidana.

Rupanya, bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.

Sementara dalam kasusnya ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.[aktual]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Putra Presiden Jokowi"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel