Polisi Sebut Kasus Kaesang Tidak Penting, DPR: Tuduhan Makar Terhadap Ulama pun Mengada-ngada


Muslim Bersatu - “Siapapun terlapornya termasuk anak Presiden jika semua bukti terpenuhi proses hukum harus dijalankan.” ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Lemkapi meminta Polri menegakkan proses hukum terhadap Kaesang Pangarep. Proses hukum ini perlu dilakukan jika dalam laporan awal penyelidikan didukung dengan bukti yang cukup minimal dua alat bukti sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polri tidak perlu ragu untuk menghentikan pengaduan Muhammad Hidayat itu jika tidak ditemukan unsur pidananya. Polisi dalam proses hukum tidak boleh menolak laporan masyarakat,” ungkap Edi.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, tindakan kepolisian yang tidak menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat dirinya heran. Pasalnya, keputusan kepolisian itu dianggap terlalu cepat.

Adapun kasus itu dilaporkan Muhammad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota. “Saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali. Nah, kan penilaian menjadi penilaian subjektif,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menilai laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang melibatkan Kaesang Pangarep tidak penting. Polisi menilai mengurus persoalan pangan jauh lebih penting.

Atas dasar itu polisi menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan hukum yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Menurutnya tidak semua laporan hukum perlu ditindaklanjuti. “Catat, urusan pangan lebih penting dari pada Kaesang,” ujar Wakapolri, Komjen Pol Syafrudin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/7/2017).

Menanggapi pernyataan Wakapolri, Fadli Zon pun mempertanyakan nasib sejumlah kasus yang terkesan dibuat-buat. “Bagaimana dengan kasus lain yang saya juga berpendapat mengada-ada. Misalnya kasus makar, itu kan mengada-ada, saya kira harus dihentikan dong,” paparnya.

Adapun yang dimaksud kasusnya mengada-ada di antaranya tuduhan makar kepada Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad al-Khaththath dan sejumlah aktivis lainnya.

“Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu mentersangkakan orang, termasuk kasus makar yang waktu itu jelang 212, lalu Al Khaththath jelang 313, itu kan mengada-ada. Tidak ada bukti sama sekali, polisi harus hentikan,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Dirinya pun mempersilakan masyarakat menilai sikap kepolisian yang langsung tidak menindaklanjuti kasus putra Presiden Jokowi dengan sejumlah kasus yang terkesan mengada-ada itu.

“Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equal atau sama,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia meminta kepolisian juga melakukan hal yang sama kepada mereka yang kasusnya terkesan dibuat-buat, seperti tuduhan makar kepada Rachmawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal FUI Ustadz Muhammad al-Khaththath dan sejumlah aktivis lainnya.


Fahri meminta semua tersangka kasus yang terkesan dibuat-dibuat itu segera dibebaskan oleh Kepolisian.”Enggak usah main-main ini lagi yang Pak Khaththath, Ibu Rachmawati itu kan dari Pilkada DKI, Ya udah lah kembali ke normal semua orang itu, bebasin aja semua,” paparnya.

Dirinya juga meminta kepolisian membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari sejumlah dugaan kasus. “Enggak perlu mengarang-ngarang kayak Habib Rizieq segalanya enggak usahlah kasus ini, enggak ada kok tapi diada-adain,” pungkasnya.

Tidak Kebal Hukum

Fadli Zon mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat atau berbicara di dalam demokrasi ada batasnya. Hal itu dikatakan Fadli menanggapi kasus dugaan ujaran kebencian putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.‎
“Kita kan memang di dalam negara demokrasi, kebebasan berbicara itu, kebebasan berpendapat, berekspresi memang bagian dari iklim demokrasi kita, tentu saja ada batasnya,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Adapun beberapa batasannya, kata dia, tidak boleh berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) maupun menyinggung orang lain. “Kalau merasa tidak menerima itu, karena itu memang di dalam iklim demokrasi yang bebas, itu tetap ada batas, yaitu tanggung jawab dari yang bersangkutan,” paparnya.

Sehingga, menurut dia, seharusnya Kaesang mengetahui batas dari kebebasan berpendapat tersebut. “Harusnya sih tahu limitnya, tahu batasnya, apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa,” kata Fadli.

Dirinya pun mengingatkan tentang persamaan di hadapan hukum (Equality before the law, red). “Dari soal presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama, tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak presiden,” tegasnya.[pmc]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Polisi Sebut Kasus Kaesang Tidak Penting, DPR: Tuduhan Makar Terhadap Ulama pun Mengada-ngada"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel