Ternyata Perppu Pembubaran Ormas dari Jokowi Belum Sampai di Meja Pimpinan DPR


Muslim Bersatu - Pimpinan DPR RI ternyata belum menerima Amanat Presiden terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan alias Perppu Pembubaran Ormas.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, karena belum diterima, maka pihaknya sama sekali belum membahas itu bersama pimpinan lain di ruang rapat secara terbatas.

"Dari Rapim (rapat pimpinan) tadi, kami belum menerima Perppu Ormas itu. Tadi dikonfirmasi kami hadir semua pimpinan DPR 5, kami tanyakan langsung ke Kesekjenan sampai saat ini belum ada surat termasuk pengantar dan Perppu No 2/2017," ungkapnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

Karena belum masuk ke meja pimpinan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memastikan bahwa Perppu Pembubaran Ormas pun tak akan dibahas dalam rapat paripurna terdekat.

"Belum (bisa dibahas di paripurna terdekat)," tegasnya.


Fadli Zon pun memastikan bahwa jika memang Ampers soal Perppu Pembubaran Ormas sudah sampai di meja pimpinan, pihaknya tentu akan langsung membahas. Karena memang menurut dia Perppu itu dikeluarkan pemerintah jika negara dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

"Ya ini kan ternyata enggak genting ya kan. Artinya kan sebenernya Pemerintah tidak harus dengan Perppu. Kalau misalnya masih ada waktu kan bisa keluarkan usulkan saja revisi UU Ormas. Sehingga kita bisa membahasnya dengan lebih hati-hati. Dan itu pernah kita coba dalam RUU Pilkada bisa dalam 2,3 minggu kok selesai," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, kolega Fadli, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pernah mengakui bahwa Apmres terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 Ormas alias Perppu Pembubaran Ormas sudah sampai di meja pimpinan.

"(Ampres Perppu Pembubaran Ormas) sudah masuk ke DPR," ungkap Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).[rmol]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk " Ternyata Perppu Pembubaran Ormas dari Jokowi Belum Sampai di Meja Pimpinan DPR"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel