Sekjen Peradi Usul Pembubaran FPI Dengan Perppu Ormas


Muslim Bersatu - Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu 2/2017) adalah alat yang tepat untuk membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, yang mendukung penerbitan Perppu tersebut. Menurutnya, pemerintah bisa menyisir sejumlah Ormas yang mengancam keamanan masyarakat seperti FPI, berbekal Perppu itu.

Sugeng menganggap FPI telah melakukan tindakan persekusi terhadap kelompok minoritas dan kelompok yang berbeda pendapat. Kenyataan itu ia lihat sendiri selama aktif memberi bantuan hukum kepada kelompok minoritas di daerah Jawa Barat.

"Usul saya (salah satu ormas) yang dibubarkan atau dibekukan itu FPI. Organisasi itu sudah banyak mempersekusi kelompok-kelompok minoritas," ujar Sugeng dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Sugeng memandang kepentingan membubarkan FPI melalui Perppu Ormas telah memenuhi unsur mendesak. Jika menggunakan jalur biasa, pemerintah akan terbentur proses penyelesaian yang memakan waktu lama. Padahal, di sisi lain, kelompok minoritas yang terintimidasi oleh aksi persekusi FPI membutuhkan perlindungan secepatnya.

Meski demikian, Sugeng tetap berharap pemerintah tidak menggunakan Perppu tersebut secara serampangan. Apalagi, jika Perppu tersebut digunakan untuk mendiskreditkan kelompok minoritas dan malah memfasilitasi desakan mayoritas.

"Padahal kelompok intoleran itu sendiri yang menistakan agama," tudingnya.[rmol]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Sekjen Peradi Usul Pembubaran FPI Dengan Perppu Ormas"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel