Bangunan Di Pantai Indah Utara Diduga Langgar KLB


Muslim Bersatu - Kompensasi bagi pengembang dengan penambahan tinggi bangunan dinilai tidak transparan karena banyak gedung yang melebihi batas.

Tentu, keistimewaan ini berbentuk kompensasi bagi pengembang yang membangun gedung dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) melebihi batas yang telah ditetapkan. Kemudian, dilakukan dengan tidak melibatkan DPRD DKI sebagai mitra kerja.

Padahal, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik, ketentuan KLB sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Perda ini dipatahkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 175/2015 dan revisinya Pergub 251/2015, serta Pergub 119/2016. Bahkan, Pergub 210/2016 mengizinkan kenaikan KLB tanpa ada batasan yang cukup jelas.

"Nah, ini ada lagi temuan bangunan diduga melebihi batas ketentuan. Letaknya, di Jalan Pantai Indah Utara dua, Penjaringan, Jakarta Utara," beber Taufik kepada redaksi, Sabtu (8/7).

Dia menjelaskan, di sepanjang jalan tersebut hanya diperbolehkan membangun sampai tiga lantai. Namun, kenyataan di lapangan terdapat dua bangunan menjulang tinggi hingga enam dan 13 lantai. Sedangkan bangunan lainnya hanya tiga lantai saja. Karena itu, Pemprov DKI harus bertindak tegas membongkar menjadi tiga lantai.

"Saya rasa harus dibongkar dari sekarang. Sebelum, bangunan itu jadi. Buat apa ditetapkan di perda kalau besok-besoknya boleh dilanggar," ujar Taufik.

Terlebih, menurut dia, bentuk kompensasi yang diizinkan tidak dihitung masuk ke dalam kas daerah. Dengan kata lain, kompensasi yang saat ini bernilai Rp 3,8 triliun dari total 11 proyek sejak satu tahun Pergub 175/2016 itu diberlakukan, tidak masuk dalam APBD DKI.

"Saya tidak mau kejadian ini terulang. Makanya, bongkar saja. Pemprov DKI harus berani," beber Taufik.

Ketiadaan partisipasi DPRD dalam proses penentuan kompensasi tersebut. Mantan ketua KPU DKI itu menilai, telah menghilangkan partisipasi warga maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan.

Taufik menambahkan, berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak tata kelola penerimaan pendapatan dari kompensasi pelampauan nilai KLB dan sanksi pelampauan nilai koefisien dasar bangunan (KDB) belum memadai.

"Jadi harus ditinjau ulang. Ini tidak hanya untuk bangunan di Jalan Pantai Indah Utara dua saja tapi yang melanggar harus ditindak. Kami, akan koordinasi dengan Komisi D DPRD DKI nanti," imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Panji Virgianto mengaku, sudah berkomunikasi dengan pimpinan komisi membahas transparansi penerimaan KLB. Sebab, selama ini dewan tidak pernah diajak komunikasi dengan eksekutif.

"Ini semua harus transparan. Sebab, tidak masuk ke APBD," tambahnya. (rmol)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Bangunan Di Pantai Indah Utara Diduga Langgar KLB"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel