Tak Tempuh Jalur Pengadilan, Besok Pemerintah Umumkan Pembubaran HTI


Muslim Bersatu - Pemerintah tampaknya tak mau menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Juru Bicara Presiden, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pun akan mengumumkan hal tersebut.

"Barusan saya tanya ke Presiden soal Perppu Ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto)," kata Johan Budi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/7).

Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui detail isi dari Perppu tersebut. Menurut dia, publik akan segera mengetahui isi Perppu itu usai pengumuman yang disampaikan oleh Wiranto besok.

"Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya," kata Johan.


Pembubaran ormas HTI lewat Perppu itu juga diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Usai bertemu dengan Presiden Jokowi hari ini, Said mengakui jika Perppu pembubaran akan diumumkan pada Rabu (12/7) besok.

"Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan, sudah ditandatangani Presiden," kata Said kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

Perppu tentang Pembubaran Ormas terbit untuk memberikan landasan yuridis bagi pemerintah dalam upaya memberantas organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Salah satu Ormas yang selama ini sudah jadi bidikan pemerintah untuk dibubarkan ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).[rmol]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Tak Tempuh Jalur Pengadilan, Besok Pemerintah Umumkan Pembubaran HTI"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel