Polri Diminta Segera Usut Kasus Penyadapan SBY-Maruf


Muslim Bersatu - Ada dua masalah krusial yang terjadi dalam pada di sidang kedelapan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa lalu (1/2).

Diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bahwa masalah pertama itu adalah hardikan dan fitnah kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin. Namun begitu masalah ini bisa selesai jika Kiai Ma'ruf memberi maaf ke Ahok dan kuasa hukum.

’’Tapi kalau yang ini, selama Kiai Ma’ruf memberikan maaf, urusan selesai," jelas Mahfud MD dalam wawancara di sebuah televisi swasta nasional, Rabu (1/2) malam.

Masalah krusial kedua adalah masalah dugaan adanya indikasi kuat bahwa kubu Ahok memiliki rekaman hasil penyadapan percakapan antara Ma’ruf dengan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam persidangan indikasi ini diucapkan secara terus menerus. Bahkan secara detail pihak kuasa Ahok menyebut percakapan itu dilakukan.

’’Jelas sekali dan diucapkan berkali-kali dalam persidangan. Penyadapan ini pelanggaran luar biasa,’’ jelasnya.

Mahfud menegaskan bahwa penyadapan masuk dalam kategori bukan delik pengaduan. Artinya polisi bisa langsung mengusut dengan menanyakan langsung ke Ahok dan kuasa hukum tentang bukti rekaman itu. [rmc]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Polri Diminta Segera Usut Kasus Penyadapan SBY-Maruf"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel