Langgar Aturan, Blusukan Ahok Dibubarkan Oleh Panwascam
Muslim Bersatu - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri mendukung anak buahnya yang menegur keras calon Gubernur Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melakukan blusukan ke kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, tanpa mengantongi izin.
Menurutnya, jangan mentang-mentang blusukan bisa seenaknya, tapi tetap harus mengantongi izin. Jika tidak akan kena semprit Bawaslu DKI.
Seperti diketahui, pada Jumat (3/2) kemarin, secara diam-diam Ahok melakukan blusukan ke daerah Lubang Buaya. Namun karena tak berizin langsung dihalang-halangi oleh empat anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
“Jadi kampanye apa pun baik pengerahan massa atau pun blusukan tetap harus punya izin. Jika tak memberitahukan ke kami, kami tak izinkan. Bahkan bisa saja dibubarkan oleh aparat kepolisian,” ungkap Jufri seusai mengikuti acara diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (4/2).
Baca Juga :
- Soal Penyadapan SBY-MA, BIN: Itu Tanggung Jawab Ahok dan Penasehat Umum
- Polri Diminta Segera Usut Kasus Penyadapan SBY-Maruf
- Kata Nusron, Ahok Sudah Minta Maaf ke Ketum MUI KH Ma'ruf Maka Masalah selesai
Atas kasus tersebut, pihaknya akan memberikan teguran ke cagub Ahok. Kendati memang belum memberikan sanksi yang berat.
“Itu teguran dulu sebagai sanksi moral. Setelah kalau mengulangi lagi akan kena sanksi administrasi,” cetusnya.
Sebelumnya, anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam), Tuin menegaskan, Panwascam tak dapat pemberitahuan jika Ahok akan melakukan blusukan di Lubang Buaya.
“Yang jelas saya tidak ada pemberitahuan bahwa pak Ahok tidak ada jadwal di sini,” kata Tuin.
Dirinya mengaku mendapat informasi Ahok blusukan, dari petugas pengawas lapangan (PPL) melalui via WhatsApp.
Nantinya, Tuin dan Panwascam lainya akan menindaklanjuti kampanye tak terjadwal Ahok itu.[akt]

Belum ada Komentar untuk "Langgar Aturan, Blusukan Ahok Dibubarkan Oleh Panwascam"
Posting Komentar