Akankah Bachtiar Natsir Juga Tersandung Kasus Pencucian Uang Dana Aksi Bela Islam? Apakah hanya cari-cari celah?

Muslim Bersatu - Justice for all dikenal sebagai simbol timbangan yang dipegang Dewi Themis dalam patung keadilan. Artinya, keadilan untuk semua dan kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law).

Namun, justice for all versi GNPF MUI merupakan sebuah yayasan yang mengatur aliran dana swadaya masyarakat untuk Aksi Bela Islam jilid I, II, dan III.

"(Nama yayasannya) Justice For All, keadilan untuk semua," ungkap kuasa hukum Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir, Kapitra Ampera saat ditemui di kantor sementara Bareskrim Polri di gedung KKP, Gambir, Rabu (8/2) siang.

Menurut Kapitra, penyidik menduga kliennya terlibat pengalihan aset yayasan tersebut kepada pihak pembina dan pengawas. Sehingga, Bachtiar dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk menjelaskan sejauh mana keterlibatannya dengan yayasan pengelola dana Aksi Bela Islam itu.

"Mungkin (penyidik) ingin lihat, Bachtiar Natsir sebagai apa di yayasan ini," ungkap Kapitra.

Padahal, lanjutnya, Bachtiar tidak menjabat apapun di yayasan tersebut. Selain itu, lanjutnya, untuk pembentukan suatu yayasan biasanya juga perlu melibatkan notaris.

"Enggak ada (jabatan). Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur. Jadi, biar nanti kita jelaskan ke penyidik. Kan tentunya ada akte notaris untuk pembentukan yayasan," paparnya.

Sebelumnya, Bachtiar Nasir, dipanggil penyidik untuk bersaksi di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aksi GNPF-MUI.

Aliran dana yang dikumpulkan Yayasan Justice for All, diduga menjadi penyokong kegiatan aksi bela Islam jilid I, II dan III yang dikomandoi GNPF MUI pimpinan Bachtiar Natsir. [ian]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Akankah Bachtiar Natsir Juga Tersandung Kasus Pencucian Uang Dana Aksi Bela Islam? Apakah hanya cari-cari celah?"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel