Tak Segera Berhentikan Ahok, Mendagri Dinilai Mengecewakan Publik


Muslim Bersatu - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto kecewa terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.

"Ini akan menjadi persepsi yang kurang baik di publik. Masyarakat akan menilai bahwa Mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Tjahjo mengatakan, dirinya akan memberhentikan Ahok, bila jaksa telah membacakan tuntutan terhadap calon petahana. Pernyataannya itu bertolak belakang dengan pernyataan Tjahjo sebelumnya yang pernah menyebut akan menonaktifkan Ahok, bila telah menerima nomor registrasi pengadilan..

Pada UU No. 23 tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemda, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

"Sehingga kalau menurut Pasal 83  UU Pemda, sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya diberhentikan. Merujuk surat dakwaan jaksa, Ahok dikenakan Pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," ujarnya.

Sementara berdasarkan pasal 156 hukuman bagi Ahok adalah empat tahun dan 156a ancaman hukumannya adalah sekurang-kurangnya 5 tahun. Sidang kasus Ahok pun hingga hari ini telah berjalan sebanyak 10 kali.[rmn]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Tak Segera Berhentikan Ahok, Mendagri Dinilai Mengecewakan Publik"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel