Soal Penyadapan Telpon SBY-Ma'ruf, Kubu Ahok Kembali Serang SBY


Muslim Bersatu - Salah satu pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang mengaku bersama dengan timnya akan melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi jika seandainya tidak ada penyadapan. Menurut dia, pernyataan SBY tersebut merupakan tuduhan yang tidak memiliki bukti.

"Kalau tidak ada penyadapan kami akan proses hukum, dari mana beliau tahu ada penyadapan," ujar Tommy dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini di Jakarta, Sabtu (4/2).

Tommy menuturkan, bukti yang mereka miliki hanya berdasarkan pada berita salah satu media online tertanggal 7 Oktober dan saksi. Karena itu, ia justru merasa aneh jika SBY menduga hal tersebut adalah penyadapan.

"Bukti itu kan macam-macam," katanya.

Baca Juga :
  1. Ahok Merasa Difitnah Atas Dirinya Melecehkan Ulama
  2. Setelah Menuai Banyak Protes Penyadapan, Istana : Tak Ada Instruksi Sadap Telepon SBY 
  3. Polri Diminta Segera Usut Kasus Penyadapan SBY-Maruf 
  4. Tuduh MUI Main Mata dengan SBY, Yenny Wahid Ingatkan Ahok Jaga Etika

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa kesal lantaran dalam sidang penistaan agama namanya disebut-sebut dan diduga terlibat percakapan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Kemudian, SBY menduga percakapan dirinya telah disadap sehingga presiden keenam tersebut ingin mendapatkan keadilan dan meminta pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

Ahok sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Menurut Ahok, dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY karena informasi percakapan tersebut hanya didapat dari situs media online.[rol]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Soal Penyadapan Telpon SBY-Ma'ruf, Kubu Ahok Kembali Serang SBY"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel