Soal Kasus Ahok, DPR : Kapolri Jangan Salah Pengertian Ya, Hak Angket Bukan Makar


Muslim Bersatu - DPR RI akan menggunakan Hak Angket jika Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saya akan gulirkan hak angket sebagai hak konstitusional saya sebagai anggota DPR, karena Presiden telah melanggar UU. Mohon doa dan dukungannya," kata Anggota DPR RI Refrizal lewat akun Twitter miliknya @refrizalskb, Sabtu (11/2).

UU yang dimaksud adalah, UU tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 83 (1) UU Pemda berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Refrizal lalu mewanti-wanti bahwa Hak Angket kepada Presiden bukanlah sebuah pembangkangan. Meskipun Hak Angket itu terkait dengan Ahok yang dikenal dekat dengan Istana.

"Pak Kapolri yang terhormat, jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan makar. Hak Angket dijamin UUD Tahun 1945. Terima kasih," twitt Legislator PKS ini. [rmol]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Soal Kasus Ahok, DPR : Kapolri Jangan Salah Pengertian Ya, Hak Angket Bukan Makar"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel