Pemerintah Jokowi Batasi Kewenangan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Ada Apa?


Muslim Bersatu - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan keluhannya soal adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Panglima TNI dipangkas. Saat ini Panglima TNI tidak bisa membuat dokumen rencana anggaran jangka pendek, menengah dna panjang, baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

"Begitu muncil Permenhan nomor 28 tahun 2015 kewenangan saya tidak ada," kata Gatot dalam rapat bersama dengan Menteri Pertahanan Ryamzard Ryacudu dan Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Baca Juga :  Panglima TNI Akan Dicopot, Ini Kata Jusuf Kalla
Gatot melanjutkan, akibat peraturan tersebut, maka dirinya tidak bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan tujuan seluruh angkatan. Tetapi, tanggung jawab tersebut diserahkan kepada Kementerian Pertahanan.

"Kalau ini terjadi terus maka kewenangan di bawah Panglima TNI tidak ada. Ini yang terjadi, saya tidak mengatur anggaran TNI AD, AU dan AL. Anggaran pun bertanggung jawab langsung ke Kementerian Pertahanan tidak lewat Panglima TNI dan ini merupakan pelanggaran hirarki karena kami tidak melalui angkatan. Kami jelaskan hanya menjelaskan belanja barang markas besar TNI dengan jajaran operasional saja," tandasnya.

Gatot menegaskan, melontarkan hal tersebut agar pengganti dirinya nanti mengetahui kondisi tersebut. Ia juga mengakui seharusnya keluhan tersebut disampaikan pada tahun 2015-2016.

"Saya buka ini, seharusnya saya buka pada tahun 2015-2016. Saya buka ini untuk mpersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018 saya harus diganti," ungkapnya.[tsc]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Jokowi Batasi Kewenangan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Ada Apa?"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel