Keputusan Pemerintah Jokowi 'tak tepat', Ahok Mestinya Diberhentikan Sementara


Muslim Bersatu - Kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta sejak Minggu (12/02) dini hari, dipertanyakan ahli hukum tata negara dan anggota DPR.

Ahok dinilai harus diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul kasus hukum dugaan penistaan agama ia hadapi.

Berdasarkan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun..."

Kepada BBC Indonesia, pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, mengungkapkan dengan merunut pada undang-undang di atas, "secara literal, (pemberhentian Ahok) sudah terpenuhi".

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok sendiri didakwa Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara, dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Ahok tidak diberhentikan sementara dan tetap menjabat gubernur DKI Jakarta, karena "Ahok tidak ditahan dan ancaman hukumannya belum ada putusan (tuntutan) dari jaksa, apakah akan menggunakan yang ancaman empat tahun atau lima tahun".

Ancamannya bukan vonisnya

Satya menegaskan berdasarkan Pasal 83 ayat 1 undang-undang Pemerintah Daerah, status terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, sudah cukup untuk memberhentikan sementara Ahok, 'tidak perlu menunggu tuntutan dari jaksa.'

Guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia ini juga menyatakan, meski ada dua dakwaan dengan ancaman hukuman berbeda, undang-undang Pemerintah Daerah telah bisa digunakan, karena salah satu dakwaan (dengan ancaman maksimal lima tahun) sudah memenuhi ketentuan.

"Di undang-undang disebut paling singkat lima tahun. Berarti pokoknya yang lima tahun ke atas kena. Jadi lima tahun kena, lebih lima tahun kena," tutur Satya.

Meskipun begitu Mendagri Tjahjo berdalih, "Kalau (Ahok) saya berhentikan, lalu (ternyata) jaksa menuntut empat tahun, nanti saya digugat. Saya harus adil dong."

Satya, yang turut menjadi perumus awal undang-undang Pemerintah Daerah menuturkan bahwa semangat utama perancangan undang-undang tersebut adalah "Seorang kepala daerah harus bersih..." dengan ukuran "...tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman pidana lebih atau sama dengan lima tahun."

"Jadi yang penting itu ancaman pidananya, bukan tuntutan atau vonisnya," tegas Satya.

Djarot Sebagai Plt?

Sementara terkait pernyataan Mendagri Tjahjo bahwa Ahok tidak diberhentikan sementara karena tidak ditahan, Satya menyatakan "sejak awal (Ahok) harusnya ditahan... sama dengan terduga pelaku penistaan agama terdahulu, misalnya Arswendo Atmowiloto, itu dulu langsung ditahan."
"Kalau kenyataannya tidak ditahan itu mungkin karena politik dan beda penafsiran."

Anggota komisi hukum DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani menyatakan dengan masih adanya perdebatan terkait aktif kembalinya Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, akan mempengaruhi berbagai kebijakan yang nanti diambil mantan bupati Belitung Timur itu.

"Misalnya dia (Ahok) mengangkat pejabat, kalau nanti ada yang mempersoalkan itu nggak sah, bagaimana?" ungkapnya.

Dia mengusulkan wakil Ahok, Djarot Saiful Hidayat, untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur, menggantikan posisi Ahok hingga kasus hukumnya selesai.

Meskipun begitu, dengan berbagai polemik dan komentar yang muncul, keputusan tetap berada di tangan pemerintah. Mendagri Tjahjo Kumolo telah menegaskan Ahok akan menduduki jabatannya hingga berakhir masa tugas, Oktober mendatang.[bbc]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Keputusan Pemerintah Jokowi 'tak tepat', Ahok Mestinya Diberhentikan Sementara"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel