Kembali, Saksi dalam Kasus Penistaan Agama Akan Dilaporkan Dengan Tuduhan Keterangan Palsu, Apakah Ahok Sudah Mulai Takut?
Muslim Bersatu - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melaporkan saksi yang telah diperiksa dalam kasus penodaan agama. Kali ini giliran saksi Wilyudin Akbar Rasyid Dhani yang dilaporkan atas tuduhan memberikan keterangan palsu.
Pelaporan terhadap saksi Wilyudin dilakukan pada Kamis kemarin (2/2), yang tergister dengan No. LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan pelaporan terhadap Wilyudin bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Ahok. Sebelumnya, saksi-saksi terdahulu yang telah diperiksa juga dilaporkan Ahok, di antaranya Habib Muchsin Alatan, Novel Chaidir Hasan, dan Irena Handono.
Semua saksi dilaporkan atas tuduhan yang sama yaitu dianggap Ahok telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Pilihan Redaksi:
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 10 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor dan saksi, terkecuali terbukti di persidangan keterangan saksi tersebut diberikan dengan itikad tidak baik.
"Itikad tidak baik itu maksudnya memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, atau pemufakatan jahat," terang Nasrulloh.
Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa kewenangan menentukan dan menuntut seorang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu adalah berdasarkan perintah hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 174 KUHAP.
Hakim dalam persidangan dapat memerintahkan jaksa untuk menahan dan menuntut saksi, namun hal tersebut dapat dilakukan setelah hakim terlebih dahulu mengingatkan saksi dengan sungguh-sungguh untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyampaikan kepada saksi ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu.
"Hakim tidak bisa sembarangan menentukan seorang saksi telah memberikan keterangan palsu, ia harus benar-benar yakin dan itu tidak mudah," ujar Nasrulloh.
Nasrulloh juga mengatakan bahwa upaya mempolisikan saksi-saksi yang dilakukan Ahok dan tim penasehat hukumnya dalam rangka menyusun nota pembelaan.
Mereka ingin memberikan gambaran kepada hakim bahwa semua saksi yang telah diperiksa dalam persidangan tidak kredibel. Justru menurut Nasrulloh, saksi-saksi yang dihadirkan telah menguatkan unsur-unsur dakwaan jaksa.
"Sebagai lawyer, mereka tentunya paham benar kalau saksi-saksi yang sudah dihadirkan menguatkan unsur-unsur surat dakwaan," pungkas Nasrulloh. [rus]
Pelaporan terhadap saksi Wilyudin dilakukan pada Kamis kemarin (2/2), yang tergister dengan No. LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan pelaporan terhadap Wilyudin bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Ahok. Sebelumnya, saksi-saksi terdahulu yang telah diperiksa juga dilaporkan Ahok, di antaranya Habib Muchsin Alatan, Novel Chaidir Hasan, dan Irena Handono.
Semua saksi dilaporkan atas tuduhan yang sama yaitu dianggap Ahok telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Pilihan Redaksi:
- Alasan untuk memenjarakan ahok sudah lebih dari cukup, Tunggu apa lagi?
- Tim Ahok Kembali polisikan saksi dalam kasus penistaan Agama
- Sekjen MUI: Ahok Bikin Negara Jadi Gaduh
- DPRD Kota Bekasi: Ahok, Sebaiknya Segeralah Bertaubat
- PBNU: Minta maaflah dengan cara yang benar
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 10 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor dan saksi, terkecuali terbukti di persidangan keterangan saksi tersebut diberikan dengan itikad tidak baik.
"Itikad tidak baik itu maksudnya memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, atau pemufakatan jahat," terang Nasrulloh.
Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa kewenangan menentukan dan menuntut seorang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu adalah berdasarkan perintah hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 174 KUHAP.
Hakim dalam persidangan dapat memerintahkan jaksa untuk menahan dan menuntut saksi, namun hal tersebut dapat dilakukan setelah hakim terlebih dahulu mengingatkan saksi dengan sungguh-sungguh untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyampaikan kepada saksi ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu.
"Hakim tidak bisa sembarangan menentukan seorang saksi telah memberikan keterangan palsu, ia harus benar-benar yakin dan itu tidak mudah," ujar Nasrulloh.
Nasrulloh juga mengatakan bahwa upaya mempolisikan saksi-saksi yang dilakukan Ahok dan tim penasehat hukumnya dalam rangka menyusun nota pembelaan.
Mereka ingin memberikan gambaran kepada hakim bahwa semua saksi yang telah diperiksa dalam persidangan tidak kredibel. Justru menurut Nasrulloh, saksi-saksi yang dihadirkan telah menguatkan unsur-unsur dakwaan jaksa.
"Sebagai lawyer, mereka tentunya paham benar kalau saksi-saksi yang sudah dihadirkan menguatkan unsur-unsur surat dakwaan," pungkas Nasrulloh. [rus]
Belum ada Komentar untuk "Kembali, Saksi dalam Kasus Penistaan Agama Akan Dilaporkan Dengan Tuduhan Keterangan Palsu, Apakah Ahok Sudah Mulai Takut?"
Posting Komentar