Ini Kabar Terbaru Dari Kemendagri Soal Jabatan Sang Penista Agama


Muslim Bersatu - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji menyatakan pihaknya kini masih membahas apakah Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa kembali memegang jabatan gubernur atau tidak. Lantaran kini status Ahok adalah terdakwa kasus penistaan agama dan persidangannya kini masih berjalan.

Lebih lanjut Dodi mengatakan keputusan sendiri akan diambil setelah masa cuti kampanyenya selesai pada 11 Februari 2017 mendatang.

“Kami masih membahasnya,” jelas Dodi di Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Pembahasan nasib Ahok sendiri sambung Dodi, masih berkisar pada apakah Kemendgri memilih menggunakan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai landasan bikin keputusan. Jika Kementerian memilih Pasal 156a yang ancamannya maksimal 5 tahun, maka Ahok harus diberhentikan sementara.
Baca Juga : Sindir Jokowi, RAR : Bisa Hancur Bangsa Ini Jika Pemerintah Tidak Menegakkan Hukum Secara Benar
Pemberhentian Ahok dari jabatannya diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di ayat 1 disebutkan kepala daerah akan diberhentikan sementara jika didakwa dengan pasal yang berisi hukuman 5 tahun penjara.

Yang menjadi permasalahan kata Dodi, Jaksa sendiri mendakwa Ahok, dengan Pasal 156 yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, selain Pasal 156a. Jika Kemendagri menggunakan Pasal 156, Ahok dipastikan bisa menjabat lagi. “Ini yang masih kami rapatkan. Persoalan Ahok ini harus hati-hati,” terang Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan nasib Ahok sendiri akan diputuskan pada Sabtu 11 Februari, ketika Ahok selesai cuti. Pada hari itu juga, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni menggelar acara pelepasan jabatannya di Balai Kota. “Kami umumkan hari itu juga,” kata Dodi.[akt]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Ini Kabar Terbaru Dari Kemendagri Soal Jabatan Sang Penista Agama"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel