Setelah Kalah di Pengadilan, Anak penggugat Ibu Rp. 1,8 M lapor polisi. Masya Allah!


Muslim Bersatu -  Handoyo Adianto, suami dari anak yang gugat ibunya, Siti Rokayah Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, sempat mendatangi Polres Garut untuk membuat laporan tindakan pidana setelah majelis hakim memutuskan gugatan Handoyo kalah, Rabu (14/07/2017).

"Saya dengar dari anggota Polres Garut, Handoyo tadi ke Polres Garut untuk membuat laporan ke polisi setelah sidang selesai," jelas Asep Ruhendi, salah satu anak Siti Rokayah, yang juga jadi tergugat, Rabu (14/06/2017) sore.
Menurut Asep, sebelumnya, Handoyo juga sempat membuat laporan ke Polsek Tarogong Kidul dengan tuduhan penggelapan dengan terlapor Eef Rusdiana, adik Asep yang kerap jadi juru bicara keluarganya dalam masalah ini.

Bahkan, laporan Handoyo ke Polsek Tarogong juga sempat mendapat dukungan dari petinggi Polda Jawa Timur yang langsung menghubungi Polsek Tarogong untuk menkndaklanjuti laporan Handoyo.

Dari penelusuran yang dilakukan Kompas.com ke Polres Garut, sejumlah anggota Satreskrim Polres Garut yang tengah piket membenarkan kedatangan Handoyo ke Mapolres Garut.

"Iya, tadi ada dua orang yang datang mau laporan, terus diarahkan untuk membuat laporan tertulis agar bisa ditindaklanjut," jelas anggota berpakaian preman tersebut.

Menurutnya, kedua orang tersebut akhirnya hanya berkonsultasi dengan anggota yang piket dan diarahkan untuk membuat laporan. (kompas)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Setelah Kalah di Pengadilan, Anak penggugat Ibu Rp. 1,8 M lapor polisi. Masya Allah!"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel