Mahfud MD: Pansus Tidak Bisa Panggil Miryam


Muslim Bersatu - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai, pembentukan Pansus Angket KPK ilegal. Untuk itu, kata dia, Pansus tidak bisa memanggil paksa Miryam S Haryani.

Pansus Angket KPK sebelumnya mengancam akan menjemput paksa Miryam jika KPK tidak menghadirkannya hingga tiga kali panggilan.

"Jadi subjeknya salah, objeknya salah, prosedurnya salah. Kalau tidak legal, tidak sembarang bisa memanggil orang karena belum ada kepastian legalitasnya. Bagi KPK, kalau Pansus tidak memenuhi syarat, KPK bisa memiliki alasan untuk melihat legalitas itu," ujar Mahfud saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).

Mahfud menjelaskan, Pansus Angket KPK belum legal lantaran tidak diwakili seluruh fraksi. Sampai saat ini, Pansus hak angket baru diisi 7 dari 10 fraksi di DPR.

"Saya tetap berpendapat Pansus itu tidak legal secara yuridis. Pansus baru secara politik dibentuk, secara hukum bermasalah," terangnya.

Sebelumnya, Pansus hak angket mengklaim pemanggilan paksa sudah sesuai UU MD3 dan tata tertib yang berlaku. Nantinya, Pansus akan meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa Miryam.

"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2017).(yn)/(ts)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk " Mahfud MD: Pansus Tidak Bisa Panggil Miryam "

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel