Soal SP-3 Rizieq, Polri: Bukan Kewenangannya


Muslim Bersatu - Pengacara Rizieq Shihab mengirimkan permintaan kepada Presiden agar Polri dapat menghentikan penyidikan (SP-3) kasus dugaan pornografi dalam situs 'baladacinta Rizieq'. Sayangnya, menurut Polri yang berhak memutuskan SP-3 atau tidak adalah berdasarkan penilaian penyidik kepolisian.

"Yang bisa menilai di-SP-3 atau tidak, kan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Lagi pula, sambung Setyo, tidak bisa serta merta penyidik memutuskan meng-SP-3 kasus tersebut. Untuk menghentikan penyidikan, menurutnya, harus memenuhi unsur dan kriteria tertentu sebelum diputuskan. "SP-3 itu ada kriterianya, apakah enggak memenuhi unsur atau kedaluwarsa," ungkap dia.

Oleh karena itu, bahwa pengacara Rizieq yang menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak laik dilanjutkan, menurutnya, harus dikaji lebih dulu. "Nanti kita liat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP-3 atau enggak," ungkap Setyo. [rep]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Soal SP-3 Rizieq, Polri: Bukan Kewenangannya"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel