Kecewa Kasasi Ditolak, Jessica Siap Ajukan PK


Muslim Bersatu -Terpidana perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, kasasi yang diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ditolak MA.Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," kata Otto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Otto mengaku belum bisa berkomunikasi secara langsung dengan Jessica karena kini tengah berada di Hongaria, Budapest.

Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica itu, akan langsung menemui kliennya dan membicarakan hal tersebut, begitu tiba di Indonesia.

Selain itu, Otto mengaku akan membicarakan tentang langkah hukum berikutnya yang bakal diambil terkait hasil putusan tersebut. Termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK. Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," demikian Otto.

Sebelumnya, Otto mengajukan kasasi atas putusan banding ke MA, 27 Maret 2017 lalu. Otto juga meminta pembebasan Jessica dari sel tahanan karena masa penahanan kliennya sudah berakhir.

Otto mempersoalkan penahanan Jessica yang terus berjalan meski sudah berakhir pada Minggu (26/3). Otto mengutip putusan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan ke-II MA tanggal 16 Februari 2017.

Dalam surat Nomor W10.U/1033/HK.01.II.2017, disebutkan perpanjangan penahanan sejak tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan 26 Maret 2017.

Sedangkan, saat itu, belum ada surat perpanjangan penahanan terbaru. Sehingga, Otto menegaskan Jessica seharusnya dibebaskan dari tahanan.

"Jadi secara hukum karena tidak ada penahanan, seharusnya Jessica dibebaskan karena putusan (banding) itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," imbuh Otto. Kita minta ke LP, Jessica dilepaskan. Karena ini urusan LP dan MA," kata Otto saat itu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016.

PN Jakpus menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. (rmol)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Kecewa Kasasi Ditolak, Jessica Siap Ajukan PK"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel