Kapolda: Penyerang Mapolda Sumut Anggota Jaringan JAD


Muslim Bersatu -Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan pelaku penyerangan pos penjagaan Mapolda Sumut, Ahad (25/6) memang mengincar anggota Polri. Keduanya teridentifikasi sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Ryco menjelaskan, kesimpulan ini mengacu pada hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan."Hasil penyelidikan Densus 88, ada jaringan di Jawa dan wilayah Sumatera. Jaringan JAD dimana spesifik sasarannya anggota Polri dan merebut senjata," kata Rycko, Ahad (25/6).

Rycko mengatakan, pihaknya bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri masih melakukan pengembangan terkait penyerangan yang menyebabkan anggota Polda Sumut meninggal itu.

"Kita tunggu pengembangan, ini masih dikembangkan. Bisa saja (ada pelaku lain). Mengenai struktur (pelaku) masih dikembangkan‎," ujarnya.

Saat ini, jenazah Aiptu M Sigalingging telah diberangkatkan ke Padang Sidimpuan sebelum kelak akhirnya akan dimakamkan di Batubara. Sementara Brigadir E Ginting, lanjut Rycko, dalam keadaan sehat dan masih harus beristirahat.

"Ke depan, tentu kami akan meningkatkan kewaspadaan dan keamanan anggota Polri yang tugas di lapangan dan Mako serta asrama polisi tanpa mengganggu proses pelayanan masyarakat," kata Rycko.

Seperti diketahui, dua orang menyerang pos penjagaan Mapolda Sumut, Ahad (25/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku sempat berkelahi dengan dua polisi yang berjaga.Seorang polisi bernama Aiptu M Sigalingging tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Sementara rekannya yang ikut berkelahi dengan pelalu, Brigadir E Ginting, saat ini dalam kondisi baik.Pelaku bernama Ar kemudian ditembak mati oleh polisi saat penyerangan terjadi. Seorang pelaku lain, SP, ditembak di bagian paha dan masih dalam perawatan hingga sekarang.  (rol)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Kapolda: Penyerang Mapolda Sumut Anggota Jaringan JAD"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel