Zakat Fitrah, Hukum dan Bagaimana Cara Melaksanakannya



Muslim Bersatu - Menurut bahasa, zakat berarti membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istilah, zakat berarti mengeluarkan kadar harta tertentu kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan syarat dan juga sesuai dengan syariat islam. Zakat bersifat wajib bagi setiap muslim. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Pada artikel kali ini, muslimbersatu.id akan membahas mengenai zakat fitrah.

Apa itu zakat fitrah? Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi pemeluk agama islam. Baik laki, perempuan, besar kecil, budak atau yang merdeka mereka semua wajib mengeluarkan zakat fitrah. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

Dari mana dasarnya?
Dasar hukum tentang kewajiban zakat sudah barang tentu berasal dari Al Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW. 

Di dalam Al Quran sudah secara gamblang bahwa Allah memerintahkan bagi setiap umat islam untuk membayar zakat. Hal ini seperti Firman Allah SWT pada QS al-Baqarah ayat 43:

   وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku' " (Al-Baqarah : 43)

Al Baqarah ayat 110
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Al-Baqarah : 110)

Dan surat Al Hajj ayat 41

اَ لَّذِيۡنَ اِنۡ مَّكَّنّٰهُمۡ فِى الۡاَرۡضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوۡا بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَنَهَوۡا عَنِ الۡمُنۡكَرِ‌ ؕ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الۡاُمُوۡرِ

Artinya: "[yaitu] orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan" (Al-Hajj : 41)

Perintah yang terkandung di atas sudah sangat jelas bahwa bagi setiap umat islam berkewajiban untuk membayar zakat. Tujuannya adalah untuk mencegah perbuatan yang munkar dan membersihkan diri dari sifat kikir, tamak, bakhil, dan gila harta. Selain itu juga dapat mencegah munculnya masalah sosial seperti menumbuhkan rasa iri hati dan dengki bagi warga sekita yang kurang mampu.

Selain Ayat tersebut, ada beberapa hadist Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan untuk membayar zakat. Hukum kewajiban membayar zakat pada awalnya mulai disyariatkan pada tahun ke dua hijriah tahun dimana sudah diwajibkannya puasa di bulan ramadhan. 

Adapun hadist Nabi Muhammad SAW yang menjadi dasar pelaksanaan zakat yaitu:

 
 “Diceritakaan  kepada  kita  Abdullah  Ibnu  Maslamah  Ibnu Qo’nab   dan   Qutaibah   Ibnu   Said   keduanya   berkata   : diceritakan kepada kita Malik dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik dari Nafi’, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum   kepada orang merdeka  dan hamba,  laki-laki  dan wanita,  dari kalangan kaum muslimin”

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka komentar
Tutup komentar

Belum ada Komentar untuk "Zakat Fitrah, Hukum dan Bagaimana Cara Melaksanakannya"

Posting Komentar

Subcribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel